Sunday, June 29, 2025

Tempat Kos di Jelambar Baru Jakarta Barat di Keluhkan Warga, Aparat Diminta Cepat Bertindak

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kosan-kosan yang terletak di jalan jelambar selatan xv no 52, rt 010, rw 005 kelurahan jelambar baru, grogol petamburan jakarta barat di duga jadi sarang lbgt (lesbian, gay, biseksual dan trangender) dikeluhkan warga sekitar.

Pasalnya selain sering membuat onar juga parkir penguni sembarangan. Hal ini bermula kejadian ribut antara sesama penguni kos dan berlanjut ke pos rw setempat.

“Setelah kejadian ribut penghini kos antara sesama (lgbt) yang kemudian di bawa ke pos rw setempat belum lama ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya bahwa kos-kosan itu sering ribut (buat keonaran) dan parkir motorpun sembarangan karena jalannya kalau malam sudah ditutup dan hanya satu pintu.

“Betul suka buat ke onaran di malam hari dan parkir sembarangan. Warga jadi terganggu,” tuturnya sebut saja Warno (bukan nama asli).

Masihnya, pengurus rw sudah mencoba bermusyawarah (waktu kejadian ribut antar penghuni kos) tapi pemilik (dipanggil) tampaknya mengendahkan pengurus, sehingga pengurus melaporkan tentang keberadaan rumah kos-kosan tersebut kesemua intansi terkait.

“Sepertnya sudah dilaporkan kesemua intansi terkait baik kelurahan, kepolisian, koramil dan satpol pp kecamatan. Tapi kita lihat saja actionya,” tambahnya.

Dia juga meminta aparat agar cepat meresoin permasalahan ini, terkait kususnya satpol pp meninjau kembali soal perizinannya. Baik izin IMB/PBG dan izin kos-kosannya.

“Tinjau kembali segala perizinannya. Kalau ukuran luas bangunannya segitu bisa mencapai 50 an kamar…?, apa itu sesuai standar perizinan. Dan kalau melanggar ketentuan bongkar saja dan tutup kos-kosannya,” tandasnya.

Perlu diketahui untuk usaha berbasis yang beresiko di atur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomer 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Palayanan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penaman Modal.

Dan apabila kos-kosan lebih dari 10 kamar perizinan kos-kosan harus melengkapi seperti, Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Pengajuan Dokumen Lingkungan, Site Plan, Pengajuan IMB, Pengajuan Izin Operasional serta dokumen lainnya seperti kesiapan melansir situs Sistem Informasi Palayanan Publik Nasional (SIPPN).

ACN / Tim/ Red

Pemprov DKI Jakarta…Pemko Jakarta Barat….Satpol PP Kota Jakarta Barat

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles