ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Hari ini 29 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tiga pilar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora diawali dengan apel kesiapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Tambora Iptu Astawa.
Operasi yustisi di gelar di Jl. KH Mas Mansyur Rw 01, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan memurunkan 25 personil gabungan dari Koramil 02/TB Sertu Sarip H, Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar dan PPSU, Senin (21/6) pagi.
Petugas gabungan mendapati 29 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 29 orang pelanggar kadapatan tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi diantaranya 28 orang pelanggar disanksi sosial berupa menyapu jalan dan 1orang pelanggar di sanksi administrasi berupa denda
“Dengan masih adanya pelanggar protokol kesehatan ini merupakan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker dan menganggap ini biasa saja, ” Ujar Danramil.
Kami bersama tiga pilar terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana di anjurkan pemerintah, karena wabah ini perkembangbiakannya sangat cepat, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan dan mengantisipasi sedini mungkin penyebarannya, Tuturnya.
” Untuk itu marilah kita bersama sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 3M agar kita terhindar dari penularan covid-19, ” Ajak Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).



