Thursday, January 29, 2026

Tegaskan Prinsip Keadilan dan Independensi, PN Jakut Nyatakan Budi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bebas

ACTUALNEWS.ID Jakarta, 29 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Budi. Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Budi bebas, sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan.

Putusan ini disampaikan dalam agenda sidang pembacaan putusan sela dan langsung disambut rasa lega oleh terdakwa. Usai persidangan, Budi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim serta seluruh pihak yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menegakkan keadilan, juga kepada tim penasihat hukum dan semua pihak yang memberi dukungan,” ujar Budi kepada wartawan.

Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menilai putusan tersebut sebagai bukti konkret bahwa prinsip supremasi hukum benar-benar dijalankan oleh lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menerapkan hukum pasca-berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang efektif sejak 2 Januari 2026.

“Hari ini Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, dan klien kami dinyatakan bebas karena gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” kata Faomasi.

Menurutnya, putusan ini sekaligus mencerminkan implementasi prinsip keadilan substantif sebagaimana ditegaskan dalam KUHP Nasional, yakni mendahulukan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
“KUHP kita dengan tegas menyatakan, apabila keadilan dan kepastian hukum saling bertentangan, maka keadilanlah yang harus didahulukan. Dan hari ini, prinsip itu benar-benar diwujudkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Faomasi juga menyampaikan apresiasi tidak hanya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, tetapi juga kepada seluruh jajaran peradilan di Indonesia. Ia mengajak masyarakat untuk turut menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dari intervensi kepentingan apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal peradilan agar tidak dikotori oleh kepentingan pribadi, kelompok, ataupun oknum tertentu. Independensi hakim adalah fondasi utama negara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faomasi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyesatan proses peradilan oleh oknum penegak hukum dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa KUHP Nasional telah mengatur sanksi pidana bagi penegak hukum yang dengan sengaja melanjutkan perkara ke pengadilan, padahal mengetahui perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan.

“Kalau ada kriminalisasi atau penyesatan proses peradilan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat dipidana,” ujarnya.

Selain itu, Faomasi juga meminta agar atasan jaksa yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan internal. Ia menilai pemahaman hukum secara menyeluruh merupakan syarat mutlak bagi setiap aparat penegak hukum.

“Jaksa, hakim, polisi, maupun advokat adalah penegak hukum. Kalau undang-undang tidak dibaca dan dipahami secara komprehensif, bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan?” pungkasnya.

Putusan bebas terhadap Budi ini dinilai menjadi penegasan bahwa lembaga peradilan Indonesia masih mampu berdiri tegak dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum, di tengah sorotan dan perhatian publik.ACN/indah/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles