Surat Diendahkan, LSM PKN Ancam Teruskan Ke Kejaksaan Tinggi, Terkait Dana Bos SDN 10 Pagi Cengkareng Barat

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Diduga ada penyimpangan penggunaan pengelolaan dana BOS Tahun 2019 – 2021 di SD N 10 Pagi, Cengkareng Barat Jakarta Barat, LSM PKN (Lambaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara) meyurati Kepala Sekolah SDN 10 Pagi Cengkareng Barat.

“Ya kami (LSM PKN) menyurati Sekolah itu, sebab menurut penelusuran ada yang janggal dalam penggunaan dana bos tahun 2019 – 2021,” ungkap Ketua LSM PKN, Monang Simanjuntak.SH, Selasa 12/4/2022 diruang kerjanya.

Monang menyesalkan tindakan sekolah (Elprida Manik selau Kepala Sekolah) yang tidak ada niat mengklarifikasi dugaan temuan itu. Padahal menurutnya LSM PKN sudah melayangkan surat dengan nomer :56/RD/TP/K/IV/22 tertanggal 11 April 2022.

“Padahal kami sudah bersurat tapi belum ada tanggapan,” sambungnya.

Masihnya, menurut UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Barang siapa, baik penyelenggara maupun pelaksanaan yang menggunakan anggaran Negara dan Daerah wajib di publikasikaan”.

“Belum adanya jawaban resmi baik tertulis maupun lisan, ini sudah mengangkangi UU No 14/2008. Dan itu ada Sanksinya,” tegas Monang kembali.

Lebuh jauh lagi Monang berpendapat, di dalam Permendikbud No 6/ 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS reguler SD,SMP,SMK tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri, sedangkan adanya terkait kegiatan Kebijakan apa yang bisa memberikan angin untuk bendahara sebagai Pengelolaan RKAS Dana BOS ,BOP Tahun 2019 S/d 2021.

“Dugaan Bendahara sebagai pengelola itulah yang menjadi dasar patut diduga ada penyelewengan. Makanya kita bersurat…” tukasnya.

Monang juga menyayangan sikap seorang Kepala SDN Cengkareng Barat 10 Pagi itu yang tidak ada etikad baik untuk meluruskannya.

“Nantinya ini akan kami teruskan kepada pihak penyidik yang berada di Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta ,” tutupnya.

ACN/Rbt,Tim(Tik Pos)/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles