Thursday, July 24, 2025

Sudahkan Kita merdeka Berbicara

ACTUALNEWS.ID Jakarta —Pada Kamis 17 Agustus 2023 diselenggarakanya diskusi pada stasiun TV yakni Pada acara Dua Sisi dari TvOne dengan bertemakan Kebebasan Berkespresi, 78 tahun Kemerdekaan RI Sudahkan Kita Merdeka Bicara?

Pada acara tersebut, Sukma Wijaya Hasibuan selaku mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga sebagai Ketua Umum mum Komunitas Mahasiwa Sumatera Utara menjadi penaggap pada acara diskusi tersebut yang dilaksanakan langsung dari depan Gedung MPR / DPR RI Senayan Jakarta.

Acara diskusi turut di hadiri oleh para narasumber Haris Azhar selaku aktivis HAM, Prof. Henri Subiakto selaku Pakar Komunikasi Politik, Universitas Airlangga, dan Dedi Sitorus selaku Anggota DPR F PDI Perjuangan dan Mardani Ali Sera selaku DPR RI F- PKS.

Dalam diskusi tersebut mendiskusikan bagaimana kebebasan berekspresi di negara Indonesia ini apakah kita sudah benar benar merdeka termasuk dalam merdeka dalam berbicara. Kemudian apakah kondisi saat ini kita sudah berada pada kebebasan yang absolute.

Saat acara diskusi berlangusung dari beberapa narasumber menyampaikan pandangannya dan Dedi Sitorus juga memberikan tanggapan dimana jika kita melihat perbandingan antara kebebasan berekspresi dijaman Suharto dengan jaman sekarang itu sangat jauh berbeda sehingga hari ini kita bisa mengatakan bahwa kita sudah masuk pada kebebasan yang absolute meskipun kita harus tetap memiliki rambu-rambu aturan dalam kebebasan tersebut.

Namun, dalam hal ini Sukma Wijaya Hasibuan sependapat dengan Prof Henri dimana Sukma Wijaya Hasibuan memberikan tanggapan sekaligus pertanyaan kepada narasumber mengenai kebebasan berekspresi.

Pandangan Sukma Wijaya Hasibuan selaku mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga merupakan Ketua Umum mum KMSU Jakarta menanggapi bahwa pada esensinya kebebasan berekspresi harus dimaknai dengan prinsip bahwa kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Kendatipun kita dijamin secara yuridis yakni pada pasal 28 UUD tahun 1945 dimana konstitusi juga mengafirmasi atas kebebasan berekspresi. Sukma juga menegaskan bahwa kita tetap perlu membutuhkan batasan dimana hal ini sebagai pengejawantahan dari negara Indonesia sebagai negara hukum yang menegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum yang mana prinsip ini menjelaskan bahwa di dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh instrumen hukum.
Maka, persepsi yang dibangun adalah sebagai negara hukum yang menjamin hak kebebasan berekspresi juga kita tidak boleh menggunakan kata bebas untuk sebebas-bebasnya melakukan sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum kita harus bersandar pada aturan dan terutama pada etika dan moral dalam menjalani kehidupan bermasyrakat.

Selanjutnya, selain tetap sepakat bahwa kebebasan itu kita jamin dalam Konstitusi namun yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana kemudian kebebasan berekpresi ini memiliki parameter yang jelas sehingga tidak membingungkan masyarakat tehadap hal hal yang sifatnya subjektif.

Hal ini disampaikan karena berdasarkan delik dari pada kebebasan berekpresi adalah bersifat delik aduan yang sifatnya itu tergantung dari pada pihak yang dirugikan maka untuk mengukur bahwa apakah seseorang itu telah memenuhi rumusan delik sangatlah subjektif yang tidak dapat secara langusng menjustifikasi bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum.

Maka dengan prinsip yang dibangun sebagi negara hukum kebebasan berekpresi pada bentuk dari delik yang disangkakan hendaklah memiliki parameter yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyrakat, sehingga kedepan masyarakat juga dapat lebih mengetahui akan literasi dari pada bagaimana esensi dari kebebasan berekspresi tersebut.
Prof Henri juga menyampaikan bahwa kebebasan yang absolute itu sebenarnya tidak ada, seringkali masyarakat itu kebablasan dimana kebebasan kebebasan itu digunakan untuk melampiaskan kedengkian, atau dengan bahasa yang tidak etis tidak beradab. Sehingga dalam hal ini perlu ada batasan-batasan secara hukum, dimana hal tersebut diatur didalam undang-undang terhadap larangan-larangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Sehingga disini kita pelru membutuhkan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak dengan mudah atau tidak salah menafsirkan atas prinsip dari kebebasan berekspresi tersebut.

Sementara itu, menurut dalam pandangan dari Hariz Azhar bahwa, jika kita melihat perspekektif dari kekbebasan berekspresi itu dari sudut pandang hukum maka dia tidak absolute, namun jika kita melihat secara kompartif dengan orde baru maka kita sudah surplus dalam kebebasannya sudah sangat baik secara normative, namun kita masih dilema dalam prakteknya dimana kebebasan itu ada namun prakteknya teradapat juga pelaporan, intimidasi ataupun represifinya dari penegak hukum, sehingga jika kita lihat ada variative hari ini dimana kebebasan itu ada namun setelah menjalani kebebasan itu intimidasinya juga ada.

Namun yang menjadi perdebatan lain adalah bahwa dinegara Indonesia bahwa pengertian freedom dan liberty itu diterjemahkan berkmakna sama yaitu kebebasan, Pertama, kebebasan (freedom) berarti kemampuan untuk melakukan apa yang diinginkan dan apa yang memiliki kekuatan untuk dilakukan. Sementara kebebasan (liberty) berarti tidak adanya pembatasan sewenang-wenang, dengan mempertimbangkan hak-hak semua yang terlibat. Dalam pengertian ini, pelaksanaan kebebasan tunduk pada kemampuan dan dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Dengan demikian, dalam kebebasan (liberty) diperlukan adanya rasa tanggung jawab yang dibatasi pada aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa merampas kebebasan (freedom) orang lain. Kebebasan dapat menunjukkan berkurangnya pengekangan atau kemampuan tak terkendali untuk memenuhi keinginan seseorang.

Misalnya, seseorang dapat memiliki kebebasan (freedom) untuk membunuh, tetapi tidak memiliki kebebasan (liberty) untuk membunuh, dikarenakan dapat dianggap merampas hak orang lain untuk tidak disakiti. Kebebasan dapat diambil sebagai bentuk hukuman. Di banyak negara, orang dapat dirampas kebebasannya jika mereka dihukum karena tindakan kriminal.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles