Wednesday, December 4, 2024

SMP Negeri 1 Wanasalam Diduga Lakukan Pungli Dengan Modus Perbaikan Pagar Sekolah.

ACTUALNEWS.ID, Lebak.- Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Wanasalam Kecamatan Wanasalam, Didugaan melakukan punngutan iiar (Pungli) terkait adanya pungutan sejumlah uang ke tiap siswa untuk Pengerjaan Pagar Belakang sekolah dan Sampul Raport, sehingga akan membebankan orang tua siswa dengan mematok uang Rp.150ribu per-siswa dari 700 siswa di sekolah tersebut. Jumat (13/09/2024).

Padahal Pemerintah sudah menganggarkan dari Dana Bos untuk Pemeliharaan sekolah, tetapi terlihat beberapa bangunan sekolah mulai rapuh, seperti plafon, Pintu dan loster sudah tidak memadai, diduga Pihak Sekolah tidak memakai anggaran pemeliharaan dari Dana Bos tahun 2023, kuat dugaan Pihak sekolah melalui Komite melakukan Pungutan uang kepada Siswa untuk pembangunan Pagar Belakang sekolah sebesar Rp.100ribu dan sampul Rp.50ribu sebanyak 700 siswa, untuk pagar dan sampul Raport.

Jika dihitung dalam satu Sekolah dengan Jumlah siswa mencapai 700 dikali Rp.100 ribu per-siswa untuk pembangunan Pagar Belakang sekolah.

Apalagi Sekolah tersebut bukan Sekolah Swasta melainkan sekolah Negri yang difasilitasi oleh anggaran Negara, yang dialokasikan ke Dana Bos yang diterima sekolah, apalagi SMPN 1 Wanasalam menerima anggaran Dana Bos tahun 2023 untuk Pemeliharaan mencapai Rp 160.925.300 dalam satu tahun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SMPN 1 Wanasalam Rois membantah akan keterlibatan pihak sekolah dalam melakukan pungutan ke siswa untuk pembikinan Pagar dan sampul tersebut, melainkan peran serta Komite dengan Wali murid untuk melakukan pembangunan Pagar Belakang Sekolah.

“Kalau saya betul memperbaiki pagar depan, tetapi itu dianggarkan dari Dana Bos tahun 2024, untuk pagar Belakang betul Pihak Komite pernah memberikan tembusan ke saya, pagar belakang biar kami pikirkan dengan orang tua siswa, untuk rapat dengan orangtua siswa saya tidak ikutan, karena itu Program Komite, karena itu dikelola sendiri oleh komite, menurut saya sampai hari ini belum ada aturan bahwa itu salah,” ungkapnya.

Pihak Sekolah Membantah terkait keterlibatan langsung untuk pungutan ke siswa terkait Pembangunan Pagar Belakang sekolah yang dibebankan ke siswa, padahal sudah jelas dalam aturan tidak boleh ada pungutan apapun yang membebankan siswa, apalagi sekolah sudah dibiayai dari anggaran Dana Bos dari poin ke 8. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah.

Padahal sudah Jelas Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,

Awak mediapun menemui Komite Sekolah SMPN satu Wanasalam di rumahnya, untuk menggali keterangan terkait adanya dugaan Pungutan kepada siswa di sekolah tersebut, secara kebetulan Komite sekolah sedang dalam keadaan sakit, menurut keterangan Istrinya, sehingga Berita ini diterbitkan.

ACN/ACENG/RED

Related Articles

[td_block_social_counter facebook="#" twitter="#" youtube="#" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Latest Articles