ACTUALNEWS.ID.Jakarta, – Adannya seseorang yang mengakui atas tanah seluas 42 m2 sehingga Klien kami membawa kepengadilan, sebab klien kami mempunyai dasar bukti bukti kepemilikan atas tanah,” hal ini dikatakan Habel Sipayung,SH dalam gelar perkara sidang dilapangan, Rabu (16/5/2023) di Rt 002, Rw 005, Kel Duri Selatan, Kec Tambora, Jakarta Barat.
Masih Habel, Ia menambahkan, adanya sidang lapangan ini membuktikan secara fisik dilapangan mana yang benar dan mana yang tidak benar sesuai bukti yang ada di tangan hakim antara penggugat dan terguguat.
“Kehadiran para saksi dilapangan dapat menguatkan hakim untuk mengambil kesimpulan dalam sidang nanti,” tukasnya.
Ia pun berharap, dalam putusan nanti dapat mengabulkan gugatan penggugat dan meminta tergugat untuk berhenti menguasi lahan, menduduki, dan/atau mengaku-ngaku sebagai pemilik. Serta tidak melakukan aktifitas apapun di tanah itu.
Sementara itu, Yulisar, SH, MH selaku Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani Sidang Lapanagan tersebuta membenarkan bahwa ini sidang lapangan.
“Hari ini kami menggelar sediang lapangan, dimana untuk memastikan obyek perkara. Kita pastikan batas-batasnya dan nanti sidang hari rabu depan akan sampai tahap kesimpulan kedua belah pihak,” terangnya.
Perlu diketahui, Sidang Perkara no :1041/Pdt.G/202 Gedung2/PN Jakarta Barat harinini memasuki tahap pemeriksaan tempat atau sidang lapangan.
ACN/Rbt/Red