ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sidang Kasus 378 KUHP dengan terdakwa Jimmy Widjaya di PengadilanNegeri Jakarta Barat yang jadwalnya mendengar keterangan para saksi di tunda minggu depan.
Dalam pernyataannya, Itfan selaku korban menyesalkan penundaan sidang tersebut yang memakan waktu.
“Sidang ditunda berarti menyita waktu lagi,” ujar Irfan Selasa (14/10/2025) di PN Jakarta Barat.
Sidang yang ditunda sampai minggu depan itu membuat Jaksa Penuntut Umum Mat. Yasin, SH meyakinkan bahwa terdakwa dipastikan terjerat hukuman soal berapa putusan hukumannya itu kita kembalikan lagi pada keputusan hakim.
Disinggung soal terdakwa tidak di tahan di rutan, Mat. Yasin memberikan alasan kemanusiaan.
“Keadaan sakit-sakitan dan sudah ukur salah satu pertimbangannya,” tutupnya.
ACN/RBT/Red.