ACTUALNEWS.ID, , JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk segera mengevaluasi dan mengawasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Desakan ini muncul terkait penetapan tersangka terhadap dua advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa terkait sengketa tanah klien mereka, Lukman Sakti Nagaria.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang diajukan Andreas Sakti. Tuduhan yang dikenakan meliputi pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut IPW, keputusan menetapkan kedua advokat sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan pengaduan yang diterima, Hendra dan Sopar telah menerima surat kuasa sah yang diberikan langsung oleh klien mereka dengan cap jempol dan identitas sesuai KTP Lukman Sakti Nagaria.
“Kami menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (7/2).
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 telah memperkuat perlindungan bagi advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena adanya keterlibatan purnawirawan perwira tinggi Polri, Irjen Purn. Edi Darnadi, serta sebuah entitas korporasi besar di bidang properti yang turut mengklaim lahan yang menjadi sengketa. Tanah yang dipermasalahkan mencakup Sertifikat Hak Milik No. 5843/Rorotan dan No. 5844/Rorotan di kawasan Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut IPW, kriminalisasi terhadap advokat yang mendampingi klien dalam sengketa seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
“Jika advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik saja bisa dipidanakan, bagaimana masyarakat kecil berani melawan korporasi besar atau pihak yang memiliki pengaruh kuat?” ungkap Sugeng.
Hendra dan Sopar telah mengadukan kasus ini ke Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim dengan surat bernomor 003/PH-LP/II/2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik. IPW mendesak Dittipidum Bareskrim untuk segera mencabut status tersangka terhadap kedua advokat tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penetapan tersangka ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tegas Sugeng. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan adil, IPW khawatir akan semakin banyak advokat yang ragu membela hak rakyat kecil karena takut dikriminalisasi.*
ACN/RED