ACTUALNEWS.ID, NUSAKAMBANGAN – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pembinaan fisik, mental, dan disiplin (FMD) bagi petugas Bapas pada Rabu, (01/03). Kegiatan yang berlangsung sampai hari Jumat (03/03) ini bertempat di pulau Nusakambangan.
Berdasarkan Permenkumham No 35 tahun 2019 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, pulau Nusakambangan menjadi tempat yang telah melaksanakan Revitalisasi Pemasyarakatan dengan didirikannya Lapas High Risk Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, Lapas Minimum Security, dan Balai Pemasyarakatan yang mana Pembimbing Kemasyarakatan menjadi Garda Terdepan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan.
Kegiatan FMD ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan Pembimbingan, Pembinaan, dan juga Pengawasan terhadap Warga Binaan. Melalui kegiatan ini petugas Balai Pemasyarakatan diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang telah didapat selama kegiatan.
Selain kunjungan ke UPT, para petugas juga akan mengikuti kegiatan cross country di hutan Nusakambangan untuk melatih fisik, mental dan disiplin petugas Balai Pemasyarakatan.
Menurut Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Balai Pemasyarakatan dalam meningkatkan profesionalitas petugas Pembimbing Kemasyarakatan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para petugas dapat meningkatkan kompetensinya secara profesional. Kegiatan FMD ini diharapkan mampu menambah wawasan, pengetahuan, serta pengalaman petugas dalam bekerja dan dapat secara optimal memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Kegiatan FMD ini disambut baik oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Nusakambangan dengan antusias. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terutama petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia tentang Nusakambangan sebagai laboratorium Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan adalah sistem yang mengatur tentang Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengawasan yang merupakan bagian dalam Sistem Peradilan Pidana. Hal ini diperkuat dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada akhirnya kolaborasi antara Bapas Kelas I Jakarta Barat dan Bapas Kelas I Jakarta Pusat menjadi sarana untuk terus meningkatkan kinerja petugas agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
ACN/BAGAS/RED