ACTUALNEWS.ID, Jeneponto-Rabu 25 Februari 2026 Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh tim opsnal.
Kasat Resnarkoba, AKP Imran kasnar,menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak satu bulan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, tim akhirnya bergerak melakukan penangkapan pada:
Senin, 23 Februari 2026
Sekitar pukul 14.00 WITA
Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A, yang berdomisili di BTN Lontara Indah Lorong 5, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah tas hitam
2 sachet besar dan 6 sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto ±150 gram
1 buah pireks kaca
1 set alat isap (bong)
1 unit timbangan digital
2 unit handphone
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung narkotika. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan pengedar yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan datang ke Jeneponto untuk melakukan peredaran narkotika.
Pasal yang Disangkakan:
Pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, terlebih dalam momentum bulan suci Ramadhan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jeneponto bahagia (Asriel).
ACN/RED
