ACTUALNEWS.ID Sungailiat – Dalam Memberantas, peredaran Narkoba Tim, Kibas Satuan Narkoba, polres, Bangka kembali Ungkap dan ditangkap pelaku, Dodri Alias Dori (40) tahun, tindak pidana Narkotika, yang diduga Narkotika, jenis Shabu Dengan Barang Bukti 4.94, Gram Shabu, Minggu (07/05/2023).
“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita Berhasil Menangkap, pelaku dori,”Ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba,
Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP, depan Bengkel Motor, lingkungan jelutung kelurahan Sinar jaya jelutung Kecamatan, Sungailiat Kabupaten Bangka,
“Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Mengatakan penangkapan pelaku Berawal Informasi, dari Masyarakat Bahwa di TKP, tersebutb sering di, jadikan tempat Transaksi Narkoba,
Berdasarkan Informasi tersebut, Tidak, kibas Melakukan, pen yelidikan dan, Berhasil Menangkap pelaku Dodri Alias, Dori,”Ujar AKP Harry Frizko,

“Dari hasil penangkapan Dori, terdapat barang Bukti (6) enam plastik klip Bening, Berisikan kristal putih yang diduga Narkotila jenis Shabu Dengan berat bruto 4.94 gram (1) satu unit hanphone Merek Realme warna abu-abu (1) satu unit, hanphone Merek Nokia warna Biru (1) satu unit sepeda Motor merek Suzuki, Satria Fu,150 warna pink (1) satu Buah korek api warna biru, (1) satu buah pirek kaca (1) satu buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang, 950.000 Dengan pecahan (3) tiga lembar uang kertas, Rp.50.000, lima puluh ribu rupiah serta (8) delapan, lembar uang kertas Rp.100.000, seratus ribu rupiah,
Kasat Narkoba menambahkan modus pelaku Dori melakukkan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan cara Menjual paket Narkoba jenis Shabu,
“Akibat perbuatan pelaku, diduga Melanggar Pasal (114) ayat (1) atau Pasal (112) ayat (1) UU RI No. (35) tahun 2009 ttg Narkotika Dengan Ancaman penjara Minimal (5) tahun, dan maksimal 20 tahun,”Jelas AKP Harry Frizko.
Yang mana sebelumnya pada Jumat (05/05/2023) jam 21.00. wib.Tim, Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah, Menangkap pelaku Ferizon Alias Feri Alias Ijon (23) Tahun, tindak pidana Narkotika yang diduga Narkotika, jenis Shabu Dengan Barang bukti Shabu seberat (37) Gram, Penagkapan di TKP Di Jalal, Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe, kecamatan sungailiat kabupaten Bangka,
“Modus dari pelaku Ferizon Alias Feri Alias Ijon Melakukan, Transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu Dengan cara, Menjual paket Narkoba jenis Shabu,
Akibat dari perbuatan pelaku Terhadap Ferizon, Alias, Feri Alias Ijon diduga Melanggar Pasal (114) ayat (1) atau Pasal (112) ayat (1) UU RI No. (35) tahun 2009 ttg Narkotika, Dan diancam penjara, Minimal (5) tahun dan Maksimal 20 tahun,”Jelas AKP, Harry Frizko, sumber Humas polres Bangka pungkasnya, (Imron)
ACN/RED