ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tugas Pokok dan Funsi (Tupoksi) Rt/Rw (Rukun Tetangga/Rukun Warga) adalah mulia, artinya Tuposinya bersifat dan cendrung kesosial kemasyarakata sesuai Pergub no 22 tahun 2022.
Memang tidak terimplisit secara tegas di Pergub tersebut namu secara umum tersirat. “Dimana salah satu tugas rt/rw dapat menciptakan susana warga dengan harmonis, nyaman, tertib dan indah/sejuk,” kata Robert.S selaku sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Prov DKI Jakarta, Jumat (31/1/2024).
Robert menyikapi acapkali terjadi perselisihan tentang tupoksi rt/rw terutama jelang pemilihan sampai perjalanan tugasnya.
Padahal, menurutnya, diperlukan jiwa yang besar, sabar dan akomodatif dalam menjalankan tugasnya seorang ketua (rt/rw) bersama perangkatnya dan tidak sewenang wenang. “Sebab bila terjadi permasalahan di lapangan, pergub mengatur di lakukan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” ujarnya.
Robert juga menyarankan agar ketua rt/rw lebih mengedepankan kebutuhan wilayah baik ketentraman, kebersihan dan keindahan serta tidak masuk kerana politik.
“Jika sudah masuk ranah politik pasti ada kepentingan lain,” tukasnya.
Lanjutnya, dia juga tidak menampik bahwa kepentingan politik bisa membantu warga/masyrakat dalam lingkungan secara umum. Misalkan terkait pembangunan baik sarana dan prasarana umum. “Rt/Rw dapat meminta perwakilan/angota dprd agar aspirasinya diperhatikan karena sangat dibutuhkan warga/masyarakat,” tandasnya.
Jadi, lanjutnya, bukan meminta atau melindungi kepentingan politik (anggota dprd) secara pribadi atau partainya.
“Anggota DPRD juga harus jeli dalam membantu kepentinga rt/rw. Jika urusan pribadi jangan juga dewan mencampuri,” sambungnya.
“Anggota DPRD harus dapat memilah kepentingan pribadi atau kepentingan umum,” tutupnya.
ACN/Tim/Red
#DPRD Prov DKI Jakarta, #DPR RI, #Pj Gubernur DKI Jakarta, #Walikota Jakarta Barat, #Astepem Kota Jakarta Barat