Wednesday, March 11, 2026

RSUD Lanto Daeng Pasewang Menangkan Gugatan, Pengadilan Negeri Jeneponto Nyatakan Gugatan CV Ha’naf Tidak Dapat Diterima

ACTUALNEWS.ID, Jeneponto, 11 Maret 2026 – RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh CV Ha’naf terkait pemutusan kontrak lahan parkir rumah sakit tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada Rabu, 11 Maret 2026.

Gugatan yang diajukan oleh pihak CV Ha’naf diketahui telah bergulir selama kurang lebih sembilan bulan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Dalam putusan perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN JNP, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima.

Dalam persidangan tersebut, pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang didampingi dari Kantor Hukum Saiful, SH., MH., dan Partner, yang bertindak sebagai kuasa hukum rumah sakit.

Adapun amar putusan pengadilan antara lain:

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.256.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Dengan putusan tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh CV Ha’naf terkait pemutusan kontrak pengelolaan lahan parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang secara resmi dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Demikian pemberitaan ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat bagi publik.

Jeneponto bahagia (Asriel).

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles