ACTUALNEWS.ID Jakarta – Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, mengkritisi rencana Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang ditargetkan menghimpun dana hingga Rp1.000 triliun per tahun.
KH Lutfi Hakim mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menggeser tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945.
“Negara tetap memiliki kewajiban utama memelihara fakir miskin. Jangan sampai dana umat dijadikan substitusi atas tanggung jawab tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa dana umat seperti zakat, infak, dan wakaf merupakan instrumen keagamaan yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat berbasis kepercayaan.
“Pengelolaannya harus dijaga tetap amanah dan dekat dengan masyarakat, bukan ditarik ke dalam struktur birokrasi yang berpotensi memperpanjang rantai distribusi,” katanya.
Menurutnya, pendekatan yang menjadikan dana umat sebagai objek optimalisasi negara berisiko menimbulkan ketergantungan baru sekaligus memperlebar ruang birokrasi.
Wakil Ketua MUI DKI Jakarta ini, juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan dana umat tidak justru membebani sistem dengan struktur baru yang tidak efisien.
Selain itu, KH Lutfi Hakim mengingatkan agar orientasi kebijakan tetap berpihak pada masyarakat kecil.
“Fokus utama harus pada efektivitas penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan pada pembangunan simbolik,” ujarnya.
Menurutnya, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi keagamaan serta memastikan pengelolaan dana umat tetap berbasis partisipasi masyarakat.
“Negara harus hadir sebagai penguat, bukan mengambil alih peran yang sudah berjalan di tengah masyarakat,” tandasnya.
Kementerian Agama sebelumnya mewacanakan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai instrumen untuk mengoptimalkan potensi dana keagamaan masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut potensi dana umat sebagai “raksasa tidur” yang dapat dihimpun hingga mencapai Rp1.000 triliun per tahun dan dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan.
LPDU direncanakan akan mengelola berbagai sumber dana keagamaan, tidak hanya zakat, tetapi juga infak, sedekah, wakaf, fidyah, kifarat, hingga dana keagamaan lainnya lintas agama.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan perwakilan berbagai agama di Indonesia, termasuk Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Selain itu, pemerintah merencanakan pembangunan gedung pusat LPDU setinggi 40 lantai di kawasan pusat Jakarta sebagai kantor pengelolaan dana umat secara terintegrasi.
ACN/DD/RED
