Friday, June 20, 2025

PWI DKI Jakarta Adakan OKK Angkatan Ke 18

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – PWI DKI Jakarta Barat mengadakan OKK ( Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian ) angkatan ke 18 sebamyak 34 peserta dengan tema : ” Melalui OKK Kita Ciptakan wartawan yang berintegritas dan bermartabat di kantor PWI DKI Jakarta di gedung Bank DKI lantai 9 di jalan Suryopranoto, Jakarta pusat, Kamis 10/10/2024.

Orientasi dibuka oleh ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo mengatakan bahwa Orientasi ini diadakan untuk memberikan wawasan kepada peserta agar menjadi wartawan yang mengerti mengenai KEJ serta
hak dan kewajiban sebagai anggota PWI.

OKK yang legal yang dilaksanakan oleh PWI DKI Jakarta yang di tanda tangani langsung oleh saya Kesit Budi Handoyo diluar dari saya itu ilegal “tegasnya.

Dalam Orientasi Hajah Indrawati sebagai sekertaris dewan kehormatan DKI Jakarta
memberikan materi pertama mengenai peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan persatuan wartawan Indonesia.

Setiap anggota PWI wajib mentaati peraturan yang dibuat oleh PWI berdasarkan peraturan dasar ( PD ), peraturan rumah tangga ( PRT ), kode etik jurnalistik ( KEJ ), dan kode perilaku wartawan ( KPW ), terangnya.

Lanjutnya, keanggotaan PWI terdiri atas
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Kehormatan

Setiap keanggotaan PWI berhak mendapatkan perlindungan hukum terutama yang berkaitan dengan produk jurnalistik, Terang Hajah Indrawati.

Materi kedua di terangkan oleh Pangihutan Simatupang mengenai kode etik jurnalistik dan hukum pers.

Kode etik jurnalistik ada 11 pasal yang menjelaskan kepada anggota PWI tata cara menjalankan profesi sebagai wartawan mengenai sikap, mengolah dan membuat berita , melindungi narasumber dan penyelesaian masalah.

Pedomanan pemberitaan ramah anak ( PPRA )
dalam praktiknya kode etik Jurnalistik pasal 5 dengan pedoman pemberitaan ramah anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum, ada perbedaan kategori anak.

Umur anak dibawah 16 tahun yang terlibat masalah hukum tidak boleh di sebutkan nama, alamat, orang tua dalam pemberitaan ramah anak.
Dalam hal tersebut apabila ada hal hukum dibawah hukum tidak dapat di mintakan keterangan terhadap anak saksi, orang tua saksi , pelaku saksi tidak boleh kita tulis dalam pemberitaan ramah anak, terang Simatupang.

Pemberitaan berimbang harus mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak dari narasumber dan yang akan diberitakan.

Dan juga pemberitaan tentang masalah praduga tak bersalah seperti penangkapan pelaku perampokan di rilis kepolisian kita harus menulis berbeda dari sumber kepolisian dengan kata tersangka, urainya.

Pemberitaan KEJ di pasal 4 menerangkan bahwa kita tidak boleh memuat berita sadis, cabul dan pornografi seperti menerangkan cara melakukan pelaku terhadap korban secara detail.

Pasal ke 6 juga menjelaskan bahwa kita sebagai jurnalistik tidak boleh menerima suap

Selanjutnya kita juga harus mengerti apa itu namanya hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.

Hak koreksi dapat kita lakukan sebagai wartawan kepada redaktur yang menanyangkan berita tidak sesuai dengan KEJ ucap,” Simatupang.

Dalam undang undang pers kita sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum di pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4:ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Imbuhnya.

oppo_0

Materi ke 3 disampaikan oleh Dar Edi Yoga bendahara umum PWI DKI Jakarta Barat mengenai penulisan berita.
Dalam pemberitaan harus ada unsur 5W 1H ini terdapat 6 unsur yakni berupa: What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Mengapa), dan How (Bagaimana). Melalui 6 pertanyaan atau 6 unsur ini, penulis akan merasa terbantu untuk menyusun teks berita dengan mudah. “Apa masalah/peristiwa yang terjadi, harus akurat dan cepat, ” jelasnya.

Ada 4 jenis berita yaitu berita lurus, berita fitur, berita investigatif, berita analis dan juga teknik pengumpulan informasi harus melalui wawancara, observasi, penelitian, investigasi dan struktur penulisan berita, ulasnya.

Masihnya, di bagian judul harus singkat ,langsung, dan menarik perhatian pembaca sebaiknya 6-10 karakter.
Teraju berita ( Lead ) paragraf pembuka yang berisi ringkasan dari poin poin terpenting berita serta jawaban singkat atas 5W + 1 H.
Isi berita ( Body ) paragraf paragraf lanjutan yang menjelas dan memperdalam detail kejadian, mengunakan kutipan langsung ( direct quote ) dan kutipan tidak langsung ( indirect quote ).
Penutup ( ending ) tidak selalu diperlukan, tapi bisa berupa kesimpulan atau informasi tambahan yang relevan.

Bahasa dalam berita harus ringkas, jelas, netral dan objektif, tutup Yoga.

ACN/Cun/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles