ACTUALNEWS.ID Jakarta | Kuasa hukum dari JOFU, Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, secara resmi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap dua pihak pembeli atas transaksi jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum, disebutkan bahwa objek sengketa merupakan tanah dan bangunan yang dijual oleh JOFU selaku penjual dan ahli waris dari almarhum J. Usmany.
Transaksi tersebut tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) bernomor 05/2023 yang dibuat oleh Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn, yang berkantor di wilayah Jakarta Selatan.
Nilai jual beli yang tercantum dalam AJB sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun demikian, berdasarkan data transfer dari pihak pembeli yang berinisial AR dan I, tercatat bahwa jumlah pembayaran yang diterima penjual hanya sebesar Rp2.833.012.000,-.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp1.166.988.000,- yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh para tergugat.
Selain persoalan pembayaran, pihak penggugat juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat peralihan hak atas objek tanah dan bangunan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 3171050006007xxxxx yang masih tercatat atas nama almarhum J. Usmany.
Akibat belum dilaksanakannya peralihan hak, pada tanggal 13 April 2025, pihak ahli waris JOFU kembali menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut, menurut penggugat, menunjukkan bahwa para tergugat tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, baik dalam hal pelunasan harga jual maupun dalam pengurusan administrasi hukum dan perpajakan atas peralihan hak.
Sidang pertama perkara ini telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 13.15 WIB tersebut, para tergugat I, II dan tergugat III tidak hadir, sementara pihak penggugat beserta kuasa hukumnya hadir lengkap di ruang sidang.
“Gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum klien kami dalam memperjuangkan haknya yang belum ditunaikan oleh pihak pembeli. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Puguh Kribo, S.T.,S.H.,M.H.
selaku kuasa hukum JOFU.
Perkara Perbuatan melanggar hukum (PMH) 1365 KUH perdata ini menjadi sorotan karena melibatkan transaksi properti bernilai besar serta aspek penting dalam praktik jual beli tanah, seperti pelunasan harga, akta autentik notaris, dan kepatuhan pajak.
Sengketa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku transaksi properti agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.ACN/RED/