ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Penerapan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro yang dikelurkan Pemprov DKI Jakarta di anggap relawan GA (Gerakan Anti) Covid-19 Jakarta sudah tepat.
Untuk itu, biar seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi maka GA Covid-19 Jakarta menyarankan ada kelonggaran usaha seperti, Kuliner, Cafe, Wisata Lokal dan Hiburan agar bisa dibuka dengan pengawasan melekat serta ada yang bertanggung jawab prokesnya, “Usaha seperti kuliner, Cafe, Wisata Lokal, tempat hiburan ada kelonggaran untuk di buka cuma tinggal waktu dan pengawasan prokesnya di perketat,” ujar Robert, S, Wakil Ketua Relawan GA C-19 Jakarta.
Robert meminta, ada kebijakan kelonggaran di Keputusan Gubernur (Kepgub Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22 Tahun 2021, khususnya waktu kerja dan pengetatannya. misalkan buat hiburan ada keringanan buka dengan kapasitas 1/2 dari jumlah tempat bangku, “Dibuka dengan 1/2 kapasitas tapi pengunjung sebelumnya harus pengecakan prokes, misalkan tes suhu, pendataan, pakai masker,” ucapnya kembali.
Robert juga menitik beratakan apabila ada pelonggaran, selain persyaratan kelengkapan administrasi usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, saniteser dan sabun ditempat usaha, “Selain ke absaan usaha, perlengkapan sarana prokes harus di siapkan,” tuturnya.
Maka kerena Relawan GA C-19 Jakarta sebagai relawan yang di tunjuk oleh Satgas Gugus Tugas Nasional dalam sosialisasi dan mediasi, Robert berharap GA Covid dapat membantu atau berkerjasama terhadap pelaksanaan prokes sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi buat warga, “Pelaksanaan prokes bisa dilakukan asal ada bertanggung jawaban prokes, apalagi berhubungan ketatanan ekonomi warga,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan perpanjangan PPKM sampe 3 mei 2021 dengan intinya warga jakarta harus tetap melakukan protokol kesehatan sehingga 3M berjalan dalam kehidupan sehari-hari.
ACN/Tim/Rbt/Red