ACTUALNEWS.ID Subang – Para Aktivis mulai menyoroti adanya aktivitas industri yang diduga memanfaatkan sumber daya air tanah. Sempat Viral dengan beredarnya video situasi di lokasi PT B M P, perusahaan penghasil tepung beras merek (RB)yang beroperasi di Kabupaten Subang, diduga membangun dan mengoperasikan sekitar 30 sumur bor air tanah tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Air Tanah di Kawasan Industri Subang Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan puluhan sumur bor tersebut telah berlangsung sudah cukup lama. Padahal, setiap perusahaan yang memanfaatkan air tanah diwajibkan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Foto dokumentasi Dugaan Lokasi
Perizinan SIPA diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi atau Kementerian ESDM untuk lokasi tertentu. Proses pengajuan izin meliputi dokumen identitas perusahaan, bukti penguasaan lahan, peta lokasi titik pengeboran lengkap dengan koordinat, hingga dokumen teknis rencana pengeboran.
Selain itu, instansi berwenang akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin. Setelah izin keluar, pengeboran wajib dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan hasilnya harus dilaporkan kembali untuk evaluasi lanjutan.
Namun dalam praktiknya, PT.BMP diduga telah menggunakan air tanah dari sumur bor tanpa melalui mekanisme perizinan tersebut.
“Sumur bor di lingkungan pabrik itu sudah lama beroperasi. Jumlahnya cukup banyak dan kami menduga belum mengantongi izin resmi,” ungkap seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan yang namanya tidak mau di sebutkan.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas sumur bor, pihak manajemen PT BMP belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIPA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk korporasi, sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana denda dengan nilai maksimal mencapai Rp5 miliar.
Selain aspek hukum, penggunaan air tanah tanpa izin juga dinilai dapat berdampak pada kelestarian lingkungan serta merugikan kepentingan negara dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran perizinan air tanah tersebut. ACN/Rosid/ACN
