ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Perseteruan pemilihan Rt 06, Rw 08 Kel Jelambar Baru, Kec Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berujung Damai dan menyadari kekurangan dan kelebihan dari kedua belah pihak.
Pasalnya, berawal dari pemilihan ketua Rt 006, Rw 08, Rabu, (22/7/2022) yang difasilitasi panitia 5 berjalan sesuai harapan, namun setelah hasilnya diputuskan kemenangan ada calon rt Rafiq mendapatkan 65 suara dan Fida menghasilkan 21 suara mulailah benih perselisihan terjadi.

Dimana pihak Fidah yang diwakili oleh Pengacaranya Sauful Bakhri SH menuntut proses pemilihan dibatalkan dan mengadakan pemilihan ulang, menuntut agar panitia 5 melakukan permohanan maaf pada Fidah atas kelemahan proses pemilihan.
Sedangkan panitia 5 yang diketuai H. Azwarsyah Idris mengungkapkan tuntutan pengacaranya tidak lazim, sebab kata Azwarsyah, panitia sudah berjalan sesuai mekanisme Pergub No 22 Tahun 2022.
“Mulai dari pendaftaran, sosialisasi sampai pemilihan sudah panitia lakukan secara tranparan dan tidak ada keberpihakkan,” ujar Azwarsyah Idris pada saat Mediasi di aula kelurahan, Jumat (2/9/2022).
Masih, Azwarsyah dalam mediasi, menuturkan apa yang diinginkan bu fidah melalui pengacaranya tidak dilaksanakan, sebab menurutnya tidak ada kesalahan yang fatal dari panitia.
Alhasil, akhirnya kedua belah pihak menyadari akan kekurangan masing masing dan sepakat damai.
Menurut Saiful, siiring berjalannya waktu pasca pemilihan, Fidah menyadari dan legowo menerima hasil keputusan. Namun beredar kabar di warga Rt bahwa bu Fidah belum puas dan kalah meski memakai pengacara. Dan beredar desas-desus tidak sedap yang sampai ketelinga Fidah. Maka pengecara meminta agar Rt terpilih mengadakan rapat dengan semua warga, sehingga situasinya cair di warga.
“Seharusnya ada niat Rt untuk mengundang warga biar suasana cair dan kebersamaan,” tukasnya
Sementara itu, Danur, Lurah Jelambar Baru yang memediasi permasalah perselisihan berharap agar kedua belah pihak bermusyawarah sebab ini intinya sosial kemasyarakatan, dimana terkait pelayanan warga.
“Kedua belah pihak harus berpikir pisitif soal tugas pokok Rt. Yakni melakukan pelayanan pada warga. Bila terus berselisih kasihan warga yang terkendala terkait pelayanan,” papar Danur.
Danur juga berharap mediasi kedua ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bila terjadi permasalahan di lingkungan warga hendaknya di musyawarahkan terlebih dahulu. Jadi tidak mengandalkan ego masing-masing.
“Musawarah adalah jalan yang beradab dan baik untuk dilaksanakan dan kami (pihak kelurahan) berterima kasih pada kedua belah pihak yang menempuh jalan damai.
Perlu diketahui, dalam mediasi itu, hadir Panitia 5, Rt 006 Rafiq, Pengacara bu Fidah, Babinkamtibmas IPTU Buchori dan Kasatgas PP, Charles Panjaitan, LMK Rw 08, Rosikin WP.
ACN/Rbt,Tim/Red
