Penyusunan Penetapan Peraturan Desa Tentang Jenis Kriteria Unsur Masyarakat Dalam Tahapan Pengisian BPD Tahun 2026 di Desa Sukajadi

ACTUALNEWS.ID, Bekasi – Dalam rangka penyusunan Penetapan Peraturan desa terkait jenis kriteria dalam tahapan pengisian Badan Musyawarah Desa (BPD) di desa sukajadi, kecamatan sukakarya, Kabupaten Bekasi lokasi tersebut didalam aula desa sukajadi.kecamatan Sukakarya

Musyawarah Desa (Musdes) desa sukajadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menetapkan

rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur jenis serta kriteria unsur masyarakat dalam pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(MINGGU,05/04/2026)
Desa Sukajadil,Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi

Acara tersebut di hadiri oleh kepala desa Sukajadi (Amir Hamzah), Staff jajaran desa, pengurus, tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga masyarakat desa sukajadi kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi.

Kepala Desa sukajadi (Amir Hamzah) sedang ada urusan di luar dan memberikan ultimatum ke bapak Subanda Kepala urusan perencanaan mengatakan mohon maaf atas ketidak hadiran kepala desa,
“Ungkapnya Subanda

Melalui pembacaan yang disampaikan Ketua BPD,(Suhaimi S.P.D.I) Peraturan desa ini menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dalam menentukan komposisi keanggotaan BPD secara demokratis dan representatif.

Hanya berbasis wilayah, keterwakilan juga mencakup kelompok sosial dan profesi, seperti tokoh budaya, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu dan pemerhati perlindungan anak,” kata Ketua BPD Suhaimi S.P.D.I saat membacakan draf peraturan desa(Perdes)

Peraturan desa ini juga menegaskan bahwa musyawarah desa menjadi forum utama dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, BPD diposisikan sebagai lembaga strategis yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakangnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pengisian BPD di desa sukajadi dapat berjalan kondusif,konterstruktur, akuntabel, serta mampu memperkuat partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa sukajadi tersebut.
Acara tersebut berjalan khidmat,penuh hangat, kondusif di akhiri doa penutup dan sholawat bersama – sama… pungkasnya ….

Reporter ( Asan/ Burhan )

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles