ACTUALNEWS.ID, Tangerang – Belum lama ini Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menyegel PT. Navita Nabati Indonesia (NVI) yang berlokasi di Kampung Margasari, Kabupaten Tangerang, Prov Banten.
PT. NAV yang bergerak sebagai distributor minyak goreng kemasan dengan merk Minyak Kita disegel karena diduga ijinnya sudah habis masa berlakunya.
Menurut keterangan yang dikutip dilapangan bahwa izin tersebut masih bisa berlaku hingga sampai 19 Januari 2028, (PBUMKU : 280722005334400030002).
“Jadi penyegelan atas dasar izin habis masa berlakunya tidak benar,” ujar Hj Andi selaku owner, Jumat (24/1/2025).
Dia juga menyesalkan tindakan penyegelan tanpa melalui melalui tahapan prosudur sebab setahunya Kemantrian Perdagangan Direktorat dan Tertib Niaga harus terlebih dahulu mengadepankan perlindungan konsumen (pembinaan) bukan nya arogan seperti ini.
“Pembinaan terlebih dahulu baru eksekusi (tindakan penyegelan), bukan ujug ujug datang di dini hari langsung menyergap masuk langsung menyegel. Kami dianggap seperti usaha legal,” katanya.
Lanjutnya, penyegelan yang dilakukan tiga kali, yang pertama kemasan minyak, kedua mesin dan ketiga pintu gerbang utama. Sehingga sempat membuat wàrga sekitar resah.
“Ada rumah warga juga yang ikut di segel sehingga menambah preseden buruk dilingkungan masyarakat,” tukasnya.
Kalau sudah di segel seperti ini menambah beban perusahaan pada kehidupan karyawan, maka ia berharap pada pemerintah khususnya kementian perdagangan mengutakmakan pembinaan terlebih dahulu terutama pelaku UMKM.
ACN/Rbt/Red