ACTUALNEWS.ID, DEPOK – Fenomena bangunan gedung tak berizin alias bangunan liar masih banyak ditemukan di berbagai titik di Kota Depok, Jawa Barat. Hal tersebut bisa jadi karena lemahnya pengawasan, tidak konsistennya dalam penegakkan perda, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat oleh aparatur terkait.
Sebagaimana yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sawangan, sejumlah bangunan yang belum mengantongi izin seperti proyek perumahan, bangunan ruko dan waralaba, hingga gedung sekolah bertingkat yang disinyalir dikelola oleh pengusaha/tokoh daerah setempat, terkesan “dibiarkan” oleh aparatur pemerintah setempat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu contoh bangunan yang diduga kuat tidak memiliki izin adalah Gedung 2 SDIT-TQ Al-Fajri yang beralamat di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok yang saat ini konstruksinya sudah berdiri kokoh dan masih proses pembangunan.
Meski pihak yayasan sudah menyatakan bantahan keras atas dugaan tersebut, namun fakta dilapangan menunjukkan bukti sebaliknya, bahwa proyek pembangunan gedung SDIT Al-Fajri tersebut memang belum berizin, bahkan gedung 1 SDIT yang sudah beroperasi memasuki tahun ke tiga tersebut, juga dinyatakan belum memiliki IMB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suryana Yusuf selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan Dan Regulasi (Wasdu) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya pada Selasa, 3 Januari 2022.
Menurut Suryana, pihaknya telah menerima aduan terkait hal tersebut dan rencananya akan segera memanggil para pihak yang terkait. Suryana juga mengaku telah melakukan pengecekan dan menyatakan bahwa pihak pengelola SDIT Al Fajri sudah mengajukan pendaftaran perizinan.
“Setelah kami tinjau di bagian layanan perizinan, mereka sudah mengajukan perizinan dan sedang dalam proses,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Suryana menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pihak pelanggar bisa dikenakan sanksi denda akibat kelalaiannya, untuk yang terkait penegakkan perda, penindakkannya ada di ranah satpol pp.
Saat ditanyakan kembali apakah harus memiliki IMB terlebih dahulu baru kemudian mendirikan bangunan atau sebaliknya?, Suryana dengan tegas menyatakan harus mempunyai IMB terlebih dahulu.
“Di perda lama kita nomor 13 tahun 2013 pasal 113 dijelaskan bahwa sebelum membangun harus sudah ada IMB,” tegasnya.
Sementara itu, Dani selaku pengawas wilayah Sawangan yang juga hadir mendampingi Suryana, mengaku pihaknya cukup kualahan dengan banyaknya persoalan perizinan di wilayah kecamatan Sawangan.
Dirinya juga menerangkan bahwa sebelum IMB diterbitkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui setiap orang yang ingin mendirikan suatu bangunan. Tahapan tersebut diantaranya harus terlebih dahulu mengurus IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), Site Plan, rekomendasi kelurahan dan kecamatan, baru kemudian proses penerbitan IMB.
Dari temuan dan penjelasan tersebut, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga pembangunan kota depok dapat terus berlanjut dan semakin tertib.
ACN/MELLY/RED