Friday, June 20, 2025

Pengacara Tommy Singh ; Polemik Harta Peninggalan Klien kami Terkesan Tertahan di Kantor Kepala BHP, Ada Apa ????

ACTUALNEWS.ID Jakarta -Berdasarkan aduan masyarakat yang yang Ditemui media Actualnews.id di lokasi Polres Jakarta timur menyampaikan polemiknya terkait harta peninggalan almarhum suaminya Wadhwani Harkishin yang berada di Kantor Balai Harta Peninggalan Jalan Letjen M.T Haryono No. 24A Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Kamis (13/07/2023).

Adalah Iing didampingi Pengacaranya Dr. Tommy Singh SH, LLM, MKN adalah seorang wanita Indonesia keturunan chinese yang telah menikah dengan seorang pria berasal dari Negara India Wadhwani harkishin secara adat dan budaya di Negara India pada tahun 2006
Kemudian setelah mengalami berumah tangga selama 15 tahun., sang suami meninggal pada 2021 karena sakit. Dan dari pernikahan ini Iing tidak dikaruniai anak.

Dalam ceritanya sebelum meninggal dunia sang suami pernah berkata bahwa jika nanti di ganggu anak anak nya dari istri pertama maka tenang saja karena istri pertama tidak pernah di nikahin secara hukum di Indonesia maupun di India. Namun saat memberikan sebagian harta peninggalannya almarhum Wadhwani Harkishin kepada istrinya Iing ada bukti outentik dengan adanya video dan Surat Wasiat tertanda tangan almarhum

Singkat cerita Iing telah menjadi istri kedua dari almarhum dan sudah bercerai dengan istri pertamanya. Namun istri pertama juga telah meninggal dunia pada tahun 2015 dengan meninggalkan 3 orang anak, dua perempuan dan satu laki laki. Dari sinilah polemik di mulaimulai, ternyata ketiga anak almarhum dari istri pertama tetap mengganggu Iing dengan mengambil paksa harta peninggalan almarhum yang nyata nyata telah diberikan kepada istri kedua.

Dengan dalih membawa buku nikah dan segala macam data persyaratan anak dari istri pertama bernama Wadhwani Harkishin mendatangi kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk mendapatkan Hak Warisnya. Namun Iing sebagai istri kedua tidak tinggal diam dengan serta merta mendatangi KUA Bandung dimana alamat pernikahan dalam buku Nikah pasangan Almarhum dengan istri pertama terlampir. Dan ternyata semua data data tidak menunjukkan adanya pernikahan karena tidak terdaftar dalam KUA tersebut. Kemudian adanya pernikahan secara Islam juga tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Almarhum telah menjadi mualaf karena selama ini almarhum sampai meninggal tetap ber-agama Hindu sampai meninggal dunia yang pemakamannya dilakukan secara adat hindu yaitu di kremasi di Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing yang didampingi oleh Pendeta Hindu
semua bukti data telah dipegang Iing.

Sebagai Kuasa Hukum Iing Dr. Tommy Singh SH, LLM, MKN mengatakan,
“Itu artinya ketiga anak anak biologis almarhum sebagai anak kandung namun diduga tidak memiliki persyaratan yang sah untuk mendapatkan Harta Warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia karena sejatinya yang berhak adalah saudara kandung almarhum mendapatkan 50℅ dari total harta peninggalan kemudian untuk istri kedua 25℅ dan anak anak dari hasil tanpa pernikahan 25℅.
Ini menurut hukum yang berlaku hingga saat ini,” papar Pengacara Tommy Singh.

Kami sudah mendatangi Kantor BHP dan bertemu langsung dengan Bapak Amin yang mengurus data Wadhwani harkishin, dengan maksud memberikan data data ountentik terkait keabsahan ketiga anak anak almarhum, Sebenarnya Surat Pembatalan SKHW (Surat Keterangan Hak Waris) sudah akan di terbitkan namun karena masih tertahan di meja Kepala Kantor Balai Harta Peninggalan, hingga saat Surat pembatalan tersebut tidak kunjung diterbitkan, ada apa????,
ungkap Tommy Singh penuh tanda tanya.

Berdasarkan keterangan diatas kemudian awak media Actual News mendatangi Kantor Balai Harta Peninggalan untuk menemui Kepala Balai Harta Peninggalan.
Namun hanya diterima bagian Umum BHP yaitu ibu Dian dengan mengatakan bahwa bapak Kepala BHP belum bisa menemui karena dalam kondisi kecapean pulang dari luar kota. Kemudian dijadwalkan kamis depan tanggal 20/07 pukul 08.00-09.00 WIB atau Jumat 21/07 pukul 09.00-10.00 WIB, Kepala Kantor BHP bersedia bertemu dengan dengan awak media Actual News. Kita lihat perkembangan polemik ini hingga kamis / Jumat depan seperti apa dan informasinya akan kami berikan kepada masyarakat lebih lanjut sebagai edukasi terkait Pelayanan Balai Harta Peninggalan yang sesungguhnya.

CUN/Melly

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles