ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana terorisme, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht di kantor Kejaksaan Negeri Jakbar Jl. Letjen S Parman no.1 Jakarta Barat. Pada Jum’at (21/5/2021).
Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana terorisme priode perkara tahun 2018 hingga 2020, sebanyak 96 perkara dari 96 terpidana. Dengan berbagai barang bukti berupa senjata api laras jenis senapan angin maupun pistol, busur panah dan anak panah, buku-buku kekerasan dan paham radikal pakaian pakaian yang dipakai oleh pelaku tindak pidana terorisme.
Pemusnahan barang bukti terorisme dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH MH yang didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jakbar, M Bimo P Nugroho SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih SH dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan SH.
“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana terorisme pada Jum’at (21/5/2021) ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Dwi Agus Arfianto SH MH pada wartawan pada Senin (24/5/2021).
Masih kata Kajari Dwi Agus Arfianto sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan bidang Pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan Jakarta Barat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, M Bimo P Nugroho menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, terangnya Bimo.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Dwi Agus Arfianto SH MH, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jakbar, M Bimo P Nugroho SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Jakbar, Reopan Saragih SH, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Hernando Ariawan SH, Koordinator Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Enen Saribanon, Kasi Wil. ll Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejaksaan Agung RI, Ade Azhari, Kanit Dir Penyidikan Densus 88 Suhardi, Danunit Inteldim 0503 Jakbar, Kapten Inf Sriyanto, Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono, Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar dan Kasi Hubungan Antar Lembaga BNPT Masdhalifa.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan khidmad dan tetap memperhatikan serta menjaga Protokol Kesehatan (prokes) dari Virus Covid-19.
ACN/Indah/Red
