ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pemilik rumah di Villa Mutiara Ciputat Arwan Simanjuntak tidak Terima rumah nya di lelang, Melaporkan pemenang lelang ke Polres Tangsel
Tidak sedikit warga yang berurusan dengan Perbankan dalam pengajuan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik,tidak sedikit pula warga yang mengalami gagal bayar atau wanprestasi ketika membayar kewajiban pengembalian uang pinjaman nya ke Bank atau biasa di sebut bayar cicilan.
Salah satu warga perumahan Villa Mutiara jln Villa mutiara raya RT5 RW 2 no 24 Ciputat kota Tangerang selatan Arwan Simanjuntak melaporkan pemenang lelang yang resmi membeli rumah tersebut Melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (KPKNL) ke Polres Tangsel.
Menurut keterangan Kuasa hukum Pemenang Lelang Isram S.H.M.H. Mea Jaga weda. S.H Bersama Diki Mateos Amtiran. S.H .Andi Aferi Amrani S.H. menjelaskan bahwa Klien kami sudah sesuai prosedur dan aturan lelang, “Seharusnya jika pemilik rumah tidak puas dengan putusan lelang, maka bisa menggugat, pihak Bank, pihak KPKNL dan BPN, bukan Klien kami yang di laporkan, ” Jika pihak nasabah yang wanprestasi ini tidak mencabut laporan nya, maka kami selalu kuasa hukum pemenang lelang akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ujarnya
Sementara kapolsek Ciputat Bambang Askar, S.H, M.H menyebut “Kasus ini seharusnya perdata bukan pidana, karena ini urusan hutang piutang dengan Bank, tapi ya sah sah saja jika ada pihak yang merasa tidak puas dan melaporkan secara pidana, tentunya semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan, jika ada unsur pidana tentunya kami selaku penegak hukum pasti akan memproses nya. Imbuh nya.
Kapolsek Ciputat Bambang Askar, S.H,M.H mengatakan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan data akurat kepada kami sebagai penyidik, karena bicara kasus itu harus ada data bukan katanya.
Sementara itu kuasa hukum Polsek Hairudin, SH. Mengatakan sudah benar pemenang lelang karena sudah sesuai prosedur hukum jadi tidak ada yang salah.
#Polres Tangsel # Polsek Ciputat
By WT