ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Setelah merasa dirugikan dan di laporkan kepihak Polsek Cengkareng oleh PT. Protelindo atas dugaan tindak pidana pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP, akhirnya dengan niat baik Irfan Herman pemilik ruko yang terletak dijalan Pakis Raya 88M, Rt 009, Rw 006, Kelurahan Rawa Buaya, Kec Cengkareng, Jakarta Barat memenuhi panggilan ke polsek cengkareng, Kamis, 18/8/2022.
Datang bersama kuasa hukumya, Agus Sutoyo. SH tepat pukul 9:00 wib dipolsek cengkareng jakarta barat mengatakan, dugaan sementara klienya dilaporkan atas pasal pengrusakan Ncb tower sehing PT. Protelindo merugi.
Menurut Agus, sebetulnya kata Agus, klienya tidak merusak seperti apa yang diduga terlapor, Diakui kliennya membuka sekrup/mur kotak Ncb yang tertutup dengan obeng dan langsung menurunkan panel..

“Membuka sekrup/mur dengan obeng serta menurunkan Ncb tanpa merusak kunci yang tercantel bukan suatu tindakan pengrusakan seperti yang diduga,” terang Agus.
Agus juga memberikan alasan sebab klien saya merasa itu sudah kewenangannya yang diakibat dampak dari belum adanya kesepakatan lanjutan perpanjangan sewa-menyewa.
“Karena belum ada kesepakatan perpanjangan sewa-menyewa seperti yang tertuang dalam akte perjanjian, maka klien saya menganggap tidak ada sewa lanjutan. Karena sudah jatuh tempo habisnya waktu sipenyawa sehingga untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terhadap Tower maka Ncbnya diturunkan,” papar Agus kembali.
Dia juga mengakui, mungkin dugaan pelaporan PT. Protalindo hanya kesalah pahaman saja. Tapi ia juga akan memberikan Somasi pada semua pihak yang terkait Sewa-menyew
a khususya PT.Protelindo yang melaporkan.
Sementara itu penyidik dari Polsek Cengkareng menjelaskan bahwa pemanggilan ke-I ini sebagai undangan klarifikasi.
ACn/Rbt,Tim/Red
