Thursday, December 12, 2024

Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam hal Keadilan dan HAM juga Penyelamatan Aset Negara

Okeh:
Kaspudin Nor.

Sebagai penulis saya menyoroti tiga hal dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan kondisi saat ini kebutuhan akan rasa keadilan dan perlunya harkat dan martabat suatu bangsa dalam bidang HAM dan menyelamatkan uang negara akibat korupsi dan pelanggaran hukum lainnya perlu disampaikan tiga hal yang perlu menjadi fokus perhatian Pemerintahan Prabowo Subianto yaitu:

  1. Pelayanan Keadilan Dan HAM masih diskriminatif.
  2. Pemberantasan korupsi yang belum efektif
  3. Independensi Lembaga politik, lembaga negara dalam menegakan hukum belum berjalan maksimal.

Dari persoalan tersebut diatas sebagai solusinya adalah:

1. Perlunya di bentuk Badan atau Departemen sebagai Lembaga Pengaduan Pelayanan Keadilan dan HAM Bagi Masyarakat

Karena hal ini kinerja satuan kerja atau lembaga maupun kementerian yang diberikan tugas dan kewenangannya dirasakan masyarakat saat ini belum maksimal dan lebih mengedepankan ego sektoral bahkan diskriminasi, sehingga perlu dibentuk suatu badan maupun departemen yang dapat diberikan kewenangan khusus untuk melayani pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu dibidang pelayanan keadilan dan HAM agar pelayanan publik berjalan efektif efisien dan tepat guna, maka perlu di bentuk lembaga nasional pelayanan publik yang mempunyai tugas menerima pengaduan masyarakat terkait keadilan dan HAM yang berbentuk badan atau kementerian.

Lembaga tersebut sepintas hampir sama dengan Ombudsmen namun perbedaannya lembaga ini adalah berfungsi sebagai pembantu presiden atau setingkat departemen yang diberi tugas dalam hal pelayanan publik demi tercapainya rasa keadilan dan HAM dan terciptanya sinergitas dalam memberikan bantuan sporting sistem) pada lembaga lain yang terkait. Adapun lembaga ini dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden bisa setiap waktu dan menjadi hak prerogatif presiden. Atas kinerja lembaga tersebut Presiden bisa cepat mendapat laporan dan memonitor langsung dan tanggap dalam mengambil tindakan dalam skala prioritas, serta dapat memerintahkan lembaga kementerian lainnya maupun lembaga terkait dalam menjalankan tupoksinya secara sinergi lebih trnspran dan akuntabel dalam menangani masalah tersebut

Adapun lemahnya terhadap pelayanan keadilan dan HAM yang sering terjadi melingkupi:

  1. Pelayanan keadilan terhadap penegakan hukum dan HAM. yang tebang pilih.
  2. Pelayanan keadilan. dibidang pendidikan saat ini masih dipersulit sehingga perlu dipermudah bagi siswa maupun orang tua murid maupun mahasiswa yang sedang mendaftar sekolah maupun kampus dan juga kurang berhasilnya hasil pendidikan melahirkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang profesional demikian juga minimnya perhatian terhadap honor guru dan dosen sebagai pendidik (tenaga pengajar) negeri maupun swasta yang belum diatur karena belum diaturnya standar minimum regionalnya.
  3. Pelayanan kesehatan saat ini terlihat lambat karena kurangnya tenaga medis dan belum merata banyak yang masih antri dan tidak terlayani, maka perlunya pelayanan dokter dan kesehatan yang tidak hanya memberikan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit saja tetapi Pelayanan dokter juga perlu bisa mengunjungi dan terjun di masyarakat pelosok minimal setiap minggunya dokter dan pelayan kesehatan menjadi mudah dan selalu ada hal ini setidaknya kembali dihidupkan pelayanan kesehatan terpadu dengan kembali membuka pos pelayanan kesehatan sebagai unit puskesmas sekaligus dapat memberikan edukasi kesehatan pada masyarakat.
  4. Pelayanan terhadap lowongan pekerjaan saat ini semakin banyaknya pengangguran dan sulit mencari pekerjaan, sehingga perlunya pemerintah membuka lapangan kerja yang sangat mendesak terkait banyaknya warga negara Indonesia yang menganggur dan kurangnya perhatian pemerintah dalam membuka balai pelatihan kerja bagi masyarakat secara merata terampil dan mandiri. Selain itu pengaturan skala prioritas bagi warga Indonesia terhadap tenaga kerja asing yang belum perlu.
  5. Pelayanan kesejahteraan sosial dan amanah UUD Negara RI Tahun 1945 masih belum tercapai sebagaimana jaminan kontitusi terhadap parkir miskin dan orang2 terlantar yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara masih di abaikan hal ini terbukti masih banyak terlihat pemandangan dihadapan orang-orang miskin dan anak jalanan serta orang sakit jiwa masih berada di jalan-jalan. Tentu hal ini menjadi prioritas utama dan perlu perhatian khusus bagi negara yang menjadi hak segenap warga negara Indonesia untuk hidup layak sehat jasmani dan rohani sejahtera lahir dan batin yang harus di peroleh setidaknya mendapatkan standar dasar kebutuhan pokoknya yang di jamin dan mendapat perlindungan negara secara terpadu demi kemanusiaan dan harga diri bangsa sebagaimana yang di amanahkan oleh kontitusi kita, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945.
  6. Pelayanan warga negara Indonesia sebagai warga masyarakat terhadap kesenjangan di kancah perekonomian perlu mendapat perhatian khusus, yaitu bagi masyarakat kecil yang bergerak dibidang produksi barang dan jasa misalnya masyarakat ekonomi kecil dan nengah, oleh karenanya dalam hal ini perlunya mempermudah pemberian modal dan bimbingan terhadap proses produksi barang dan jasa serta proses pemasarannya di berbagai sektor jasa dan barang yang terukur dan tepat guna sesuai perkembangan globalisasi perdagangan bebas dewasa ini sehingga masyarakat Indonesia dapat bersaing dalam perekonomian dunia.

Saat ini persoalan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia sangat memperihatinkan justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum sehingga atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian uang dan aset negara sehingga untuk itu diperlukan langkah-langkah yang dapat menekan kerugian negara dan penyelamatan aset negara dengan adanya aturan hukum yang mengaturnya bagaimna aset negara itu diselamatkan.

2. Perlunya segera di syahkan RUU Perampasan Aset Dan Di Bentuk Badan Penyelamat Aset Negara

Untuk menyelamatkan aset negara akibat perbuatan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya dibutuhkan peraturan dan perundang-undangan lainnya sebagai payung hukum dalam pelaksanaanya oleh karenanya pemerintah perlu mendorong RUU Perampasan Aset yang saat ini masih mandeg di DPR RI namun demikian dalam hal pengesahan RUU tersebut pembahasannya perlu ke hati- hatian dan tidak tumpang tindih dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya yang telah ada dan dibutuhkan harmonisasi.

Dalam hal RUU Perampasan Aset UU ini nantinya selain berfungsi mempunyai tujuan menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan aset negara oleh pelaku kejahatan atau pihak yang tidak berhak juga perlu dibentuk Badan Penyelamat Aset Negara yang di singkat BPAN sebagai pusat pelaporan dan kontrol dan penyimpanan aset negara baik terhadap aset- aset yang diperoleh dari didalam dan/atau di luar lembaga pradilan, penyelidikan penyidikan, penuntutan dan lembaga eksekutor maupun lembaga lain yang diberi wewenang oleh hukum baik sebelum proses, sedang maupun telah selesai mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).

3. Perlunya Harmonisasi Politik Dan Independensi Penegakan Hukum

Harmonisasi Politik dan independensi penegakan hukum bisa dilakukan dengan langkah- langkah pemerintah mengajak partisipasi masyarakat dan ketiga lembaga kekuasaan negara saling memberi masukan dan meminta dengar pendapat terkait Independensi dan Harmonisasi politik kepada lembaga politik di DPR dan lembaga negara dalam hal Independensi lembaga penegakan hukum yang saat ini menjadi persoalan bangsa, yaitu adanya ketidak percayaan masyarakat pada lembaga politik dan lembaga negara dalam melaksanakan penegakan hukum.

Maka perlu menjadi perhatian untuk mengatasi dan peduli terhadap permasalahan bangsa melalui rapat koordinasi antara lembaga kekuasaan negara dengan masyarakat untuk berdialig dengan tiga pilar kekuasaan dalam membahas masalah- masalah penting yang terkait isyu-isyu nasional terutama masalah hajat hidup orang banyak terutama dalam hal masalah keadilan dan kesejahteraan rakyat juga penyelamatan aset negara dan pemanfaatnya, adapun diantara lembaga kekuasaan negara yang perlu berkoordinasi dan memberi masukan serta berdialig dengan masyarakat adalah:

  1. Eksekutif/Presiden,
  2. Legeslatif/ DPR/ MPR.
  3. Yudikatif/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Kontitusi RI.

Jika hal- hal sebagaimana yang uraian tersebut diatas dapat dilakukan oleh pemerintahan presiden Prabowo Subianto sebagaimana yang diberi nama kabinet merah putih maka penulis yakin pemerintahan presiden Prabowo akan menjadi pemerintahan yang ideal yang diharapkan rakyat karena dapat melakukan pelayanan secara cepat, tanggap, efesien dan obyektif dalam pelayanan yang sinergi dan terpadu khususnya untuk melayani persoalan penegakan hukum. keadilan HAM dan penyelamatan aset negara dari perbuatan korupsi dan pelanggaran hukum sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat secara merata.

Penulis
Kaspudin Nor
(Anggota Dewan Pakar ICMI/Wakil Sekretaris Hukum dan HAM MUI Pusat/Akademisi/ Pengawas Advokat/Komisioner Komisi Kejaksaan RI/ Calon Dewas KPK 2024-2029)

ACN/RED

Related Articles

[td_block_social_counter facebook="#" twitter="#" youtube="#" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Latest Articles