Friday, June 20, 2025

Pelaku Penculikan disertai Pelecehan Terhadap Tiga Siswi SDN Ciputat di Tangkap Polres Tangerang Selatan.

ACTUALNEWS.ID, Tangerang Selatan .polres Tangerang Selatan kembali menangkep kasus penculikan di sertai tindakan Asusila yang di lakukan tersangka berinisial D,G terhadap tiga siswi SDN di kawasan Ciputat Tangerang selatan.tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah di tangani polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,

Kapores Tangerang selatan AKBP Viktor D.H inkiriwang SH .Sik .Msi yang di wakili oleh Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro Sik .bersama Kasatreskrim AKP ALVino cahayadi ST.Sik dan kasi Humas AKP M. Agil sachril SH. Dalam konferensi persnya pada Kamis 3 Oktober 2024 menyampaikan perkara penculikan yang di sertai tindakan Asusila yang Terjadi akhir akhir ini di wilayah hukum polres Tangerang selatan sangat meresahkan warga masyarakat Tangerang selatan dengan modus memberikan berita bohong kepada korbannya,pelaku D.G yang melakukan penculikan serta tindakan Asusila kepada tiga orang korbannya berinisial .S. perempuan (9)terjadi pada Rabu 21/8/2024 dan A .perempuan (9)pada Rabu 23/9/2024.

Kronologi ketiga kejadian yang di alami oleh tiga orang anak korban di tempat dan waktu yang berbeda tersebut di awali pada saat korban pulang sekolah,kemudian korban yang sedang menunggu di jemput oleh orang tuanya dan ada juga yang sedang berjalan kaki seorang diri di mana pada saat itu tersangka D.G.dengan menggunakan sepeda motor metik menghampiri dan membuntuti pada korban selanjutnya tersangka D.G.menyampaikan berita bohong kepada pada korban untuk menarik perhatiannya. Dengan modus memberikan kabar atau berita bohong bahwa orang tua mereka tidak bisa menjemput di karenakan ada salah satu keluarganya yang sedang sakit dan ada juga yang di karenakan orang tua mereka kecelakaan, sehingga tersangka menawarkan serta membujuk untuk mengantarkan pada korbannya ke rumah sakit yang di maksud,

Setelah tersangka berhasil membawa korban dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian korban di bawa pada suatu tempat di sebuah hamparan sebuah Empang atau kolam pemancingan di daerah kp.bulak saga desa cibadung kecematan gunung Sindur kabupaten Bogor,

Selanjutnya tersangka mengancam dan menakut nakuti korban” kalau nggak mau nanti om. Tinggalin kamu di sini sendiri” cetusnya.kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan Asusila dengan mengeluarkan hasrat biologisnya kepada para korban.

Kemudian setelah melakukan aksinya tersangka memberikan sejumlah uang dan mengembalikan para korban dengan menurunkan korban S.di depan rumah ibadah di wilayah ciputat.sekitar pukul 22,30 wib. dan korban B.di turunkan di tikungan jln raya sekitar Jombang kecematan Ciputat sekitar pukul 21,00,wib. Korban A.di turunkan di depan SMA negeri di wilayah Serua indah kecematan Ciputat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkep tersangka D.G.beserta barang bukti pada rabu 25 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib di tempat tinggalnya di kelurahan Kedaung kecematan Pamulang kota Tangerang selatan.

Atas perbuatan tersangka dapat di kenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau penculikan dan kekerasan seksual.terhadap anak di bawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan atau pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
( Aceng sutisna )

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles