ACTUALNEWS.ID Jakarta – RUDI salah seorang Nasabah gadai bijak merasa di rugikan atas apa yang dialaminya, pasalnya tv yang ia gadaikan di gadai bijak yang beralamat di jl pos pengumben Srengseng itu dalam keadaan pecah.
Kejadian tersebut di ketahui saat Rudi menebus dan mengambil TV 43″ ia gadaikan pada awal bulan ramadhan silam ternyata dalam keadaan retak. Kepada awak media kamis (10/4/2025) Rudi mengatakan pada bulan ramadhan silam ia menggadaikan TV RP 800.000 pada awal kondisi tv dalam keadaan bagus tidak ada kerusakan, Jelasnya
Kemudian lanjut Rudi Pas di tebus ternyata tv dalam keadaan pecah dan tidak bisa di gunakan kembali, Setelah saya komfirmasi dengan petugas pegadaian seolah olah lepas tanggung jawab,
Nasabah yang bernama Rudi bahkan sudah 2x hingga 3x datang ke kantor pegadaian BIJAK yang terletak di jl. pos pengumben jawaban nya tidak jelas seolah olah Lepas tanggung jawab. Tv 43 inc pecah sesudah di tebus.
Pihak pegadaian seolah olah tidak mau tanggung jawab, menurut RUDI
Masalah ini akan di tindak lanjut secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia
“Sudah hampir 1 bulan lebih tidak ada kepastian selalu lempar tanggung jawab
dan petugas tersebut selalu bilang tunggu dari pusat,” Ungkapnya
Bahkan dari bukti chatan WhatsApp pun selalu mengatakan menunggu dari pusat hingga sekarang belum ada kejelasan dan pertanggung jawabannya, Saya menginginkan tv saya seperti semula dalam keadaan bagus,
Sesuai Pasal 521 KUHP tentang Melindungi hak kepemilikan orang lain menyebutkan
-Setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara
-Besarnya pidana penjara dan denda tergantung dari nilai kerugian yang ditimbulkan
Kami meminta kepada pihak gadai bijak untuk ada pertanggung jawabannya karena tv itu merupakan barang satu satunya yang saya punya, dan saya sudah menebusnya kembali tapi ternyata keadaan tv nya jadi pecah kami minta agar tidak lepas tanggung jawab dari pihak gadai bijak, Pinta Rudi.ACN/ja/RED