ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Satpolairud Polres Kepulauan Seribu melaksanakan giat patroli laut dialogis menggunakan Kapal Patroli KP. VII – 40 – 203 pada Minggu (14/07/2024). Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di laut dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Seribu, AKP Dasiman, dalam patroli tersebut memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak melakukan illegal fishing. Ia menekankan bahwa penggunaan potasium dan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang keras. “Kami mengingatkan kepada seluruh nelayan untuk tidak menggunakan metode yang merusak ekosistem laut. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar AKP Dasiman.
Selain itu, AKP Dasiman juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan di perairan. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak Kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di laut. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian apa pun yang mencurigakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Dasiman juga mengingatkan para nelayan untuk selalu waspada terhadap cuaca buruk yang bisa tiba-tiba datang. Ia menegaskan pentingnya menyediakan life jacket dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di atas kapal sebagai langkah pencegahan dan keamanan. “Keselamatan adalah yang utama. Pastikan selalu mempersiapkan perlengkapan keselamatan sebelum berlayar,” ujarnya.
Patroli ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Dengan adanya patroli rutin dan himbauan dari pihak Kepolisian, diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan di laut dan menjaga kelestarian lingkungan laut agar tetap terjaga dengan baik.
Patroli laut dialogis seperti ini akan terus dilakukan oleh Satpolairud Polres Kepulauan Seribu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan wilayah perairan Kepulauan Seribu bebas dari segala bentuk tindak kejahatan.
ACN/CAT/RED