ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga), YAN UKAGO, S.T., M.T., dan STEFANUS MOTE, secara resmi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu tergister dengan Nomor 183/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Senin, (16/12/2024).
Fatiatulo Lazira, S.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan, pada pokoknya Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.
Keputusan KPU itu menetapkan paslon nomor urut (empat), Melkianus Mote dan Ayub Pigome, sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 28.057 suara, Disusul Pemohon sebanyak 16.206 suara. Kemudian paslon nomor urut 2 (dua) Petrus Badokapa dan Yohanes Adii sebanyak 12.462 suara, paslon nomor urut 5 (lima) Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei sebanyak 12.384 suara, dan terakhir paslon nomor urut 1 (satu) Ateng Edowai dan Demianus Agapa sebanyak 9.850 suara.
“Berdasarkan penghitungan versi Pemohon, perolehan suara Pemohon seharusnya sebanyak 33.098 suara atau dengan kata lain Pemohon sebagai peraih suara terbanyak. Namun karena berbagai indikasi pelanggaran dan kecurangan signifikan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan salah satu paslon, suara Pemohon menurun drastis, sementara suara paslon lainnya melonjak naik”, kata Fati.
MODUS MANIPULASI SUARA
Ia pun menerangkan, bahwa berbagai indikasi pelanggaran dan kecurangan signifikan yang mempengaruhi hasil suara Pemohon itu, meliputi: pengabaian hasil kesepakatan masyarakat melalui sistem noken di beberapa kampung/desa dan distrik/kecamatan, manipulasi suara ditingkat tempat pemungutan suara (TPS) dengan modus memindahkan suara paslon ke paslon lainnya dimana formulir-formulir C.HASIL ditipex, intervensi terhadap pilihan politik masyarakat dalam bentuk ancaman dan intimidasi serta politik uang (money politic), dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, Kabupaten Deiyai adalah salah satu wilayah pada Provinsi Papua Tengah yang menyelenggarakan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat dalam pemilihan di seluruh TPS. Dalam konteks kearifan lokal Kabupaten Deiyai, pemilihan dengan sistem noken diselenggarakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dimana masyarakat beserta pemangku adat berkumpul dan bermusyawarah untuk memutuskan kepada siapa suara mereka diberikan dalam proses pemilihan yang diakhiri dengan tarian khas setempat. Sistem noken/ikat ini diakui dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami menemukan fakta, dimana beberapa kampung/desa dan distrik/kecamatan, masyarakatnya telah memutuskan pilihan politiknya, bahkan sampai membuat surat pernyataan kesepakatan untuk menyerahkan suaranya kepada Pemohon, namun pada saat rekapitulasi, suara itu berkurang, bahkan ada yang hilang. Contoh pada Distrik Kapiraya, seluruh lapisan masyarakat sepakat menyerahkan suaranya kepada Pemohon sebanyak 5.100 suara, akan tetapi pada saat rekapitulasi suara Pemohon itu menjadi hilang alias 0 (nol). Pada Distrik Tigi Timur, masyarakat sepakat menyerahkan suaranya kepada Pemohon sebanyak 6.423 suara, akan tetapi pada saat rekapitulasi suara Pemohon itu berkurang 3.200 suara”, jelas Pengacara muda itu.
Fati juga menjelaskan, bahwa terdapat fakta dimana suara Pemohon dan paslon lainnya pada formulir C.Hasil digeser ke salah satu paslon dengan cara ditipex.
“Kami menduga kuat modus ini salah satunya yang membuat suara paslon nomor urut 4 (empat) melonjak naik. Karenanya, kami meminta KPU Kabupaten Deiyai menghadirkan formulir-formulir C.HASIL itu nantinya di persidangan MK demi terwujudnya pilkada yang demokratis, mengingat hanya beberapa TPS saja yang diupload melalui situs sirekap”, katanya.
Fati menilai bahwa akibat pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan itu, berita acara hasil penghitungan suara di beberapa distrik/kecamatan tidak ditandatangani oleh semua saksi-saksi paslon. Bahkan berita acara rekapitulasi ditingkat kabupaten, hanya ditandatangani oleh 2 (dua) paslon dari 5 (lima) paslon.
ACN/CAT/RED