ACTUALNEWS.ID, Jakarta-Tiga Pilar Kecamatan Tambora gencar melaksanakan Kegiatan operasi yustisi tertib masker guna mencegah penyebaran virus covid-19 khususnya di Wilayah Kecamatan Tambora.
Personil gabungan dari Satpol PP Kecamatan Tambora,Polsek Tambora ,Dishub dan Damkar menyasar 2 Wilayah di Kecamatan Tambora yaitu di Jalan Telepon Kelurahan Roa Malaka dan Jalan Pejagalan raya Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat .Sabtu (22/5)
Petugas gabungan mendapati 50 orang pelanggar tidak menggunakan masker
dari dua wilayah di Jalan Telepon dan Jalan Pejagalan raya
Kasatpol PP Kecamatan Tambora J Situmorang menyebutkan, 50 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan di berikan sanksi Sosial dan sanksi administrasi,
“50 pelanggar diberikan sanksi diantaranya 47 orang pelanggar di dikenakan sanksi administrasi dan 3 orang pelanggar di kenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalanan,hal ini guna memberikan efek jera dan agar selalu di ingat”. Kata Kasatpol PP J Situmorang
Ditambahkannya, kegiatan ini akan terus kami lakukan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tambora ini,” Satpol PP berperan penting dalam melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya dalam pengendalian covid-19 sesuai arahan dan attensi Pimpinan”.Pungkasnya.
ACN/Jaja/Red.