ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Seorang kakek, sebut saja RHT (65) berniat baik untuk membantu teman cucunya yang bernama Sulis (12) yang datang kerumahnya hari Minggu, 5 Pebuari 2023 pada malam hari dengan membawa bungkusan (gembolan) pakaian.
Wulan (33) anak dari RHMTmenuturkan, karena kehadiran Sulis larut malam dan temen baik cucunya (Keisya) maka Sulis diperbolehkan nginap di rumah RHM.
“Datang kerumah sudah larut malam, ya diperbolehkan nginap” kata Wulan, Selasa (19/3/2024) Kejaksaan Jakarta Barat, Jln Kembangan Raya, Kembangan Jakarta Barat.
Masihnya, keesokan harinya, RHT menanyakan kembali, kapan pulang dan apa sudah diberitahu orang tuannya. Namun Sulis bersih kukuh tidak mau pulang dan takut di gebukin (dipukuli orang tua) dan dia (sulis) mau tinggal disini ngak mau pulang.
“Karena temen cucu dan RHT mengaangap seperti cucunya sendiri ya dianggap seperti keluarganya sendiri sampai sebulan”, papar Wulan.
Niat baik RHT akhirnya berujung pidana. Pasalnya, orang tua Sulis melalui penasehat hukumnya melaporkan RHT ke Polsek Kalideres dengan pasal 332 KUHP dan sekarang RHT di tahan dikejaksaan Jakarta Barat.
Inilah sekilas cerita, bahwa niat baik belum tentu baik ujungnya.
ACN/Rbt/Red