ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Mejanjikan bisa membuat furniture lewat media sosial facebook, seorang pria berinisial RA (34) melakukan tindak pidana penipuan kepada korban IR.
Berawal diceritakan Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, peristiwa kejadian setahun lalu, Kamis (2/10/2024), saksi korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui facebook. Dan setelah dicari ketemu di akun group facebook bernama tersangka RA,” kata dia, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Kemudian korban menghubungi tersangka RA melalui massenger bisa mengerjakan interior. Dan korban bertemu tersangka di kediaman korban yang berada di TKP di Jalan Laksa lV No.62 RT009/02 Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat,” kata Kukuh.
Masih Dirinya paparkan, Korban membahas pengerjaan pembuatan interior meja, lemari dan kitchen set rumah korban yang berada di Pantai Indak Kapuk (PIK). Kemudian korban dengan rersangka sepakat dengan biaya Rp 180 juat. Dengan rincian yang tertuang surat perjanjian,” sambungnya.
Korban menyepakati dan mengirimkan uang DP sebesar 30% sejumlah Rp 54 juta yang dibayarkan secara bertahap pada tanggal (3/10/2024) dan (9/10/2024). pembayaran dialalukan bertahap dan berjanji pengerjaan akan selesai 3 bulan.
Lanjut, seiring berjalan waktu tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan tambahan biaya belanja, namun hasilnya tidak ada barang furnitur yang dikirim kepada korban.
Tersangka selalu memberi jawaban janji janji kepada korban dengan menjawab” sedang dibuat “. Batas waktu yang selesai pengerjaan pada bulan Januari 2025 hingga februari, sedang uang yang telah diterima tersangka Rp 171.504.000,-. Setelah disomasi korban dua kali, tersangka tidak memberi jawaban.Dan korban melaporkan ke Polsek Tambora.
“Tersangka ditangkap di Bogor ditempat makan. Daikui tersangka perbuatannya digunakan untuk judi online,” tambah kanit Reskrim AKP
Perbuatan tersangka, disita print out koran, surat perjanjian kerja dan surat anggaran belanja. Tersangka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
ACN/RED