ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Muhammad Iksan Kurniawan (MIK) secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menuntut keadilan atas kriminalisasi yang sudah pernah dialaminya.
Mencermati dalam isi surat tersebut, MIK meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi tegaknya keadilan dan integritas hukum di Indonesia, sebagai berikut :
Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
Yang Terhormat,
Bapak Presiden Prabowo Subianto,
Presiden Republik Indonesia,
Dengan segala hormat, melalui surat terbuka ini, saya, Muhammad Iksan Kurniawan, ingin menyampaikan keluhan atas tindakan kriminalisasi yang saya alami dari oknum aparat kepolisian. Saya sangat berharap Bapak Presiden berkenan memberikan perhatian terhadap hal ini demi mewujudkan keadilan dan menjaga integritas penegakan hukum di negara kita.
Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya sangat terpukul dengan tindakan yang menjadikan saya sebagai korban kriminalisasi oleh oknum kepolisian Polsek Tangerang Kota, Kota Tangerang – Banten. Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat justru, menurut dugaan saya, telah melakukan tindakan yang merugikan dan mencederai rasa keadilan saya.
Kasus ini berawal ketika saya, Muhammad Iksan Kurniawan, dihubungi oleh Sugianto Lie, mantan suami ibu saya, Elis Irwanti, yang meminta saya membawa pakaian milik ibu saya yang ditinggalkannya setelah resmi berpisah. Tidak lama kemudian, saya dihubungi oleh Uci, salah seorang yang bekerja dengan Sugianto, untuk bertemu di dekat Kampus Unis, Kota Tangerang, guna mengambil barang-barang yang telah dijanjikan.
Sesampainya saya di lokasi, saya mendapati beberapa orang yang sudah berada di sana bersama Uci. Uci menghampiri saya dan memasukkan sesuatu ke kantong jaket saya, dan selanjutnya orang-orang yang bersamanya langsung menggeledah dan membawa saya ke Polsek Tangerang Kota dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba.
Setelah saya ditahan, saya memberi tahu orang tua saya bahwa saya telah dijebak oleh Sugianto Lie. Orang tua saya dengan didampingi oleh paman saya, kemudian menghadap Kapolsek untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan. Namun, Kapolsek menjawab secara normatif dan menyatakan siap “lepas baju” jika terbukti bersalah.
Karena Ibu saya tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak Polsek Tangerang Kota, maka orang tua saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang.
Setelah laporan resmi diterima, beberapa penyidik Polsek Tangerang Kota diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang, dan satu oknum polisi yang menangkap saya dinyatakan positif narkoba. Selanjutnya, ada empat oknum polisi yang diduga terbukti bersalah.
Saya ditahan selama kurang lebih dua bulan setengah. Sebelum saya dibebaskan, ibu saya dipaksa membuat surat pernyataan tidak akan menuntut, serta surat penangguhan penahanan. Karena adanya tekanan dari pihak Polres, ibu saya terpaksa menandatangani surat tersebut.
Setelah itu, ibu dan keluarga saya dihadapkan kepada Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, yang menyatakan bahwa hasil tes urin, rambut, maupun darah saya bersih/negatif dari narkoba. Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi telah dilimpahkan oleh Propam Polda Metro Jaya, namun hingga kini proses sidang belum terlaksana. Sementara itu, Sugianto Lie yang menjadi sumber masalah belum tertangkap.
Tindakan ini membuat saya merasa tidak aman dan bahwa hak-hak saya sebagai warga negara telah terlanggar. Saya telah mencoba mencari keadilan melalui berbagai jalur resmi, namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang memadai.
Sebagai kepala negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas, saya percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, termasuk di tubuh kepolisian.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan atensi khusus atas kasus ini, dan jika berkenan, membentuk tim independen yang dapat meninjau kembali kasus saya secara objektif.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan harapan besar kepada Bapak Presiden agar keadilan dapat ditegakkan dan semoga langkah-langkah yang diambil dapat mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya sampaikan terima kasih.
Hormat saya,
Muhammad Iksan Kurniawan
ACN/RED