ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sering terjadinya konflik antara pengelolah P3SRS dengan warga disebabkan karena tidak pernah hadirnya pemerintah sebagai pembina dan pengayom secara melekat.
Padahal, menurut Robert.S, ada tiga aturan yang terkait pengelolahan Rumah Susun dan pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yaitu, yang pertama UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun pasal 1 dan pasal 19, yang kedua UU No 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun, yang ketiga Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No :06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akte Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaram Dasar Rumah Tangga Penghimpunan Penghuni Rumah Susun.
“Ketiga peraturan ini bila dijalankan pemerintah secara pembinaan berkomperehensif maka gejolak di Rumah Susun bisa teratasi sebelumya,” kata Robert, Selasa (13/9/2022) dibilangan Grogol Jakarta Barat.
Dia juga menjelaskan, memang pemerintah dilarang masuk secara mendalam tapi selaku pengawas dan pembinaan oleh Dinas Perumahan Rakyat tidak salahnya fungsi sebagai pembina di lalsanakan secara berkala.
“Biasanya ada rapat tahunan P3SRS dan pemerintah hadir disitu sebagai pemantau. Bila ada hal kurang pas dalam pengelolahan atau tidak sesuai AD/ART. Nach…, disanalah pemerintah hadir,” tegasnya.
Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Prov DKI Jakarta itu juga menyinggung keterlambatan pemerintah (Pemda) pada setiap terjadinya konflik di rumah susun, biasanya terjadi kurang harmonisnya pengurus dan warga atau pengelola dengan warga begitu sebaliknya.
“Acap kali terjadi konflik diakibatkan sistem manageman yang tidak transparan dan pengelolah yang terlalu ikut campur kedalam teknis manajen. Kan,..sistem pengelolahannya sudah dituangkan dalam berita acara tahunan, bila terjadi ada perubahan di teknis pengelolahan segera diadakan rapat kembali,” terangnya kembali
Lanjutnya, Ia menambahkan bahwa pengurus P3SRS itu SK (Surat Keputusannya) di tanda tangani oleh Kepala Daerah setempat.
“Jakarta, Gubernur lah yang bertanggung jawab secara tidak langsung soal P3SRS,” tandasnya.
Robert juga menyarankan pengawasan pemerintah (pemda) lebih dipertajam sehingga menurunkan angka konflik seperti kejadian di Apartemen Latumenten, Apartemen Pantai Mutiara dan lainnya.
“Bila fungsi pembinaan berjalan, konflik rumah susun cepat terasi” tutupnya.
ACN/Tim/Red