ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Apel Gabungan Tiga Pilar dalam rangka Operasi Yustisi disiplin Protokol kesehatan dan himbauan di masa PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat ,Aman dan Produktif sesuai Pergub no 88/2020 dan Pergub no 79/2020
Apel gabungan Tiga Pilar bertempat
di Jl Kunir raya RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat pada minggu (24/1) sore dipimpin Kompol Kasranto (Kasubbaghumas Restro Jakarta Barat selaku Pamenwas)
diikuti oleh 72 personil terdiri dari
Koramil 01/TS,TPP Satsamapta ,Patroli Satresnarkoba,Satintel, Sipropam,Satlantas Polsek Tamansari,dan Sat Pol PP
Arahan pengambil apel ,Kegiatan kita Seperti biasanya Selesai apel langsung melaksanakan Ops Yustisi sasaran masyarakat yang melintasi jalan Kunir raya,Laksanakan kegiatan ini dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab cara menegur kepada masyarakat sopan ,Persuasif dan humanis.
22 pelanggar terjaring dalam operasi tidak memakai masker dengan di berikan Sanksi sosial kepada 21 pelanggar dan Sanksi administrasi kepada 1 pelanggar
Terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi menjelaskan,Dalam Operasi tersebut Masih kedapatan Masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker , kemungkinan bosan/Lupa,
“Untuk Para Petugas Tiga Pilar untuk tidak bosan bosan menghimbau/menindak kepada masyarakat Setiap hari dengan memberi tindakan agar efek jera dengan sanksi membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi” Jelas Mayor Inf Zulkarnaen Galib. ( Cun/red ).