Wednesday, February 11, 2026

Mendesak BKD Nias Utara Meninjau Ulang SK PPPK Masali Zebua, S.Pd

ACTUALNEWS.ID, Nias Utara – Kendatipun ada paraturan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor. 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa pasal 26 ayat (9) mengatakan : “ terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, perangkat Desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai GBD, GTY, PT, dan PTT.” Ditambah lagi surat Bupati Nias Utara Nomor. 140/1435/DPMD-III, tanggal 28 Oktober 2022 perihal : Rangkap jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Namun selalu dikangkangi oleh oknum yang serakah merampas Hak orang lain dan uang Negara dengan cara meraup dua kontrak jabatan dan mata anggaran.

Daris Lahagu mengatakan bahwa mantan Kepala Desa Harewakhe Kecamatan Afulu, Masali Zebua, S.Pd selama ini merangkap dua jabatan, selain menjabat sebagai Kepala Desa, ia juga sebagai tenaga Guru Bantu Daerah di SMPN 3 Lahewa.

“Sejak tahun 2016, Masali Zebua sudah menjadi Guru Bantu Daerah (GBD), lalu dilantik sebagai Kepala Desa Harewakhe pada tahun 2017-2023.
Setelah lolos pada PPPK (Masali Zebua_red), baru mengundurkan diri sebagai Kepala Desa.

“Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketegasan dan pengawasan dari pemerintah setempat untuk menegakkan aturan. Sehingga aturan yang telah dibuat selalu luput dari ketegasan dan pengawasan. Dan hal seperti ini bukan hanya Masali Zebua yang melakoni tapi masih ada beberapa orang lagi. Untuk itu, saya mendesak kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk meninjau kembali SK PPPK atas nama Masali Zebua, karena disaat dia mencalonkan diri sebagai PPPK, dia masih menjabat sebagai Kepala Desa dan juga sebagai GBD” ujarnya.

Ketika Darianus Lahagu mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas DPMD Nias Utara A’aro’o Zalukhu bahwa benar atas nama Masali Zebua, S.Pd sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Harewakhe pada bulan Juli 2022, dan sebagai Penjabat (Pj) Kades adalah dari PNS, atas nama A’aro’o Zalukhu dari dinas PMD.

Bahkan sudah berusaha mengkonfirmasi juga kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara namun belum mendapatkan respon, tutup Darianus Lahagu.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles