ACTUALNEWS ID, Jakarta ,- Rosid Kabiro Online Jaya Posnews laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara, Kamis, 10 Januari 2023. Peristiwa pelapora ini dibenarkan Rosid.
Melalui rilisnya, ia minta agar UU ITE terkait pencemaran nama baik saya dan istri saya dan segera ditingkatkan menjadi penyidikan oleh polres jakarta utara.
Ia pun berharap agar polisi bekerja dengan profesional sebab ini mencakup harga diri sekaligus keadilan buat saya dan istri saya, dan nanti di pengadilan bisa membuktikan mana yang salah mana yang benar.

“Kepolisian agar bergerak cepat soal laporan saya ini. Sebab mencakup harga diri keluarga dan keadilan” pinta Rosid.
Kuasa Hukumnya Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners menerangkan laporan yang di sangkakan bisa di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.
Untuk itu bisa juga dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta,” tegas Budi Utomo kuasa hukumnya.
Hal ini mendapakan tanggapan Ketua Umum AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia), Andi mengatakan bahwa semua Organisasi itu harus punya prinsip ketika keluarga jurnalis terzolimi, apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya.
Dan Andipun menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media – media atau oknum – oknum yang mengaku Media dilapangkan, serta menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara menyikapi hal ini dan mengambil langkah hukum agar tidak lagi timbul lagi korban berikutnya demi terciptanya Kamtibmas, apalagi mendekati pesta demokrasi yang di khawatirkan akan lebih merajalela.
“Peran dewan pers sangat diharapkan guna penertiban media-media online secara profesional dan kepolisian polres jakarta utara pada kasus ini harus bergerak cepa,” tukasnya
Tanggapan senada juga dilontarkan Bang John wartawan senior Jakarta Utara yang sepakat dengan apa yang di katakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik dan harus di tuntaskan.
Begitu juga Edo Media TNI POLRI yang juga Ketua MIO Jakarta Utara, Edo yang selama ini mengikuti perkembangan terkait pencemaran nama baik pada Rosid dan Istri oleh media Online Cakranews , ia memberikan masukan bahwasanya silahkan tim LBH dari Media Online Cakranews untuk bertemu menjawab somasi klarifikasi dari kuasa hukum Rosid Bisma Raya oleh pak Kapten Budi, dan di temani redaksi dari inisial R dan H dari pimpinan Redaksi.
” Tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Edo.
AN/TIM/AN
