ACTUALNEWS.ID, Tangerang – Warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) siang. Mereka menyerahkan surat resmi disertai dokumen riwayat tanah untuk meminta perlindungan serta kepastian hukum atas lahan yang telah puluhan tahun mereka kuasai, namun belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
Perwakilan warga, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang disampaikan kepada ATR/BPN memuat bukti serta riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia berharap lembaga tersebut dapat bersikap objektif dalam melihat persoalan yang terjadi.
“Kami berharap ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah ini sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga,” ujar Rohim kepada awak media.
Menurut Rohim, tanah yang kini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak 1984 sebagai kawasan permukiman. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.
Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran dan pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.
Berbekal dokumen tersebut, warga menilai tanah yang mereka tempati memiliki dasar administratif yang jelas. Karena itu, mereka berharap pemerintah melalui ATR/BPN dapat menghadirkan kepastian hukum agar persoalan tanah tersebut tidak terus berlarut.
“Harapan kami sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat,” kata Alamsyah, salah satu warga.
ACN/Hapid/RED
