Bangunan rumah tinggal tidak sesaui ijin yang dengan mengantongi ijin 4 lantai 3 unit sedangkan fisiknya di bangun 4 unit serta melanggar GSB di wilaya kelurahan Wijayakusa, Jalan Jelambar Utama II no 2, 2a, 2b,
ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Banyaknya perijinan PBG (Persetujaan Bangunan Gedung) melanggar aturan di jakarta barat tampaknya bertambah subur.
Ini disebabkan kurangnya Waskat (Pengawasan Melekat) Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) dan Satpol PP sebagai penindak.
Sebagai contoh Bangunan di Jln Jelambar Utama Sakti II no 2,2a, 2b Kelurahan Wijaya kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Dimana di sinyalir bangunan tersebut, I unit banngunan melanggar GSB (Garis Sepadan Badan) tapi tidak ada tindakan dari Citata begitu juga Bangunan Gudang di duga tanpa ijin di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut, Citata kota jakarta barat yang tidak mau disebutkan namaya mengukapkan ketidak taunnya.
“Coba saya cek dan tanyakan kepada petugas yang berwenang. Sebab jika terbukti melanggar pasti di tindak dan lansung dibongkar,” ujar salah satu staaf, Kamis (18/7/2024)
Dia juga menambahkan, saat ini bila ada laporan terkait perijinan PBG langsung di TL (tindak lanjuti) dan bila jelas melanggar akan ditertibkan.
“Jika laporan dan hasil cros chek ditemukan pelanggaran pasti di tindak,” tambahnya.
Menurut Bonlay warga masyarakat kelurahan wijayakusuma membenarkan masih adanya kerja sama antara pemilik bangunan dengan pegawai yang berkompeten soal perijinan.
“Cara semua bisa diaur masih barlaku di PBG, dan sampai kapanpun praktek kongkalikong masih berlaku,” tutupnya.
ACN/Tim/Red