Sunday, August 24, 2025

LSM JAMBAKK Laporkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke KPK Terkait Dugaan Penyimpangan APBD

ACTUALNEWS.ID Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMBAKK Provinsi Banten resmi melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 09.05/Lapdu/DPP-JAMBAKK/V/2025.

Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, menyatakan kepada awak media bahwa laporan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2023 dan 2024.

“Laporan ini kami sampaikan terkait kegiatan anggaran yang dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Dr. H. Tabrani, M.Pd berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 900/Kep.1-Huk/2024 tanggal 2 Januari 2024 dan SK Penetapan 900.1.15/056-DINDIKBUD/2024 tanggal 2 Mei 2024,” ujar Feriyana.

Selain itu, lanjut Feriyana, pejabat lainnya yang disebut dalam laporan adalah PPTK Dr. Lumkan, S.Pd, M.Pd berdasarkan SK Penetapan yang sama, serta pembantu PPTK, Asep Mudzakir, S.Pd.

Adapun pagu anggaran kegiatan yang dilaporkan mencapai Rp735.685.530.000. Salah satu substansi laporan adalah kegiatan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Kami menduga terjadi penyimpangan pada fisik bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak. Ada indikasi pengurangan volume pekerjaan, spek fisik tidak sesuai, dan selisih perhitungan biaya yang berpotensi mengarah pada markup harga,” jelas Feriyana.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan USB dilakukan sebelum tayangnya lelang Detail Engineering Design (DED). Padahal, menurut ketentuan, DED seharusnya dilaksanakan paling lambat satu tahun anggaran sebelum pelaksanaan konstruksi. Selain itu, status kepemilikan lahan yang digunakan juga belum tercatat dalam aset Pemerintah Provinsi Banten.

“Selain itu, kegiatan fisik dilaksanakan dengan metode pengadaan E-purchasing oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kami menilai banyak aturan yang dilanggar, seperti UU Nomor 8 Tahun 2022, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 5 Tahun 1999, Pergub Banten Nomor 35 Tahun 2022, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang penerapan E-purchasing,” tegas Feriyana.

Menurutnya, banyak proses yang tidak dijalankan sesuai aturan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Setelah dilakukan investigasi lapangan dan estimasi oleh tim LSM JAMBAKK, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke KPK. Selain itu, mereka juga mengirim surat kepada BPK RI agar menurunkan tim auditor investigasi untuk memeriksa ulang fisik bangunan dan mengaudit keuangan serta proses pelelangan.

Feriyana juga memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Banten yang dalam waktu dekat akan memilih pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan. Ia berharap proses seleksi dilakukan secara ketat dan profesional.

“Harapan kami, Banten mendapatkan kepala dinas yang bermutu, tangguh, dan handal. Yang terpenting adalah memiliki integritas, jujur, bersih, dan tidak korupsi, sesuai dengan tagline Pak Gubernur Andra Soni: Banten Tidak Korupsi, ” ujarnya.

Ia juga menambahkan, selain Dinas Pendidikan, pihaknya telah melaporkan beberapa dinas lainnya terkait penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami percaya KPK akan menindaklanjuti laporan dari LSM JAMBAKK. Kami juga akan terus memantau dan menanyakan perkembangan laporan kami sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 43 Tahun 2018,” pungkas Feriyana.ACN/RED

Sumber LSM JAMBAKK PROV Banten

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles