Thursday, August 7, 2025

Lagi, Kejagung Sita 52 ha Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Parung Panjang Kab.Bogor

ACTUALNEWS.ID, Bogor – Kejaksaan Agung kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, Kamis (16/3/2023)

Sebelumnya, Kejagung terlebih dahulu menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa,dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS Kejagung Dr.Undang Mugopal, S.H, M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, Jaksa Eksekutor telah menyatakan Eksekusi berdasarkan surat perintah Kejaksaan negeri Jakarta Pusat (P-48A)Nomor print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.atas putusan pengadilan Jakarta Pusat Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ada tanggal 26 Oktober 2020 jo.Putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor:7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI Tanggal 26 Februari 2021 jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dijelaskan Undang bahwa Aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro berhasil dilakukan sita Eksekusi pada hari ini seluas 52 ha dengan Total keseluruhan 229 ha di Desa Pingku Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Indonesia,jelasnya.

dok.vid.AWR/EN

Lebih lanjut Undang membeberkan bahwa Benny Tjokro divonis dan didakwa melakukan tindak pidana Korupsi,salah satunya Pengelolaan PT.Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ), oleh karenanya Benny Tjokro dihukum uang pengganti Rp.6.078.500.000.000,- Beber Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Diakhir penyampainya Dr Undang Mugopal, S.H, M.H, mengucapkan Terima kasih atas kehadiran masyarakat,tokoh masyarakat, kepala Desa dan Muspika Kecamatan Parungpanjang.

Sementara Tim satgas Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa,dilapangan Tim satgas Kejagung sedang melakukan investigasi dan pemetaan di wilayah Desa GT Cilejet Kecamatan Parungpanjang,muara gembong kabupaten Bekasi, Purwakarta,Serang,dan Lebak,Ungkapnya

Penyitaan aset lahan milik Benny Tjokro disaksikan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Kuncoro, S.H, M.H.Muspika Kecamatan Parungpanjang Camat Icang Aliudin, S.Pd, S.IP, MM,Danramil Parungpanjang Kapten Inf Mulyadi, Masyarakat,Tokoh Masyarakat sekaligus saksi lahan milik Benny Tjokro H.Ibad,Suhendi ikut menandatangani sebagai saksi,Kepala Desa Pingku H.Madnawin yang di dampingi Sekdes Desa Pingku Mulyawan

dok.foto.AWR/EN

Camat Parungpanjang Icang Aliudin dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa masih minimnya masyarakat Parungpanjang yang memiliki SHM.

Sementara Kepala Desa Pingku H.Madnawin menyambut baik dengan hadirnya Pihak Kejaksaan Agung RI.H.Madnawin menyampaikan sebagai Tuan Rumah sekaligus sebagai kepala Desa Pingku saya mengucapkan Terima kasih Kepada Kejaksaan Agung RI yang telah menyita Aset Benny Tjokro yang ada di Desa Pingku ini .”harapan saya Alhamdulilah dalam penyisiran ada beberapa hektar dan hari ini ada 52 ha yang telah disita”.Ucapnya.

Kemudian lahan sitaan tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.

(Anwar/Eman)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles