
ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, kuasa hukum Ade Armando, mengirimkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitannya di akun twitter pribadinya dan menuduhkan Eddy Soeparno telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Lutfi Nasution, tuduhan dan somasi yang dilakukan kubu kuasa hukum Ade Armando tidak memiliki dasar yang jelas, karena cuitan tersebut tidak ada unsur pidana seperti yang mereka tujukan kepada Kang Eddy,” kata Aktivis Gerakan 1998 itu dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Cuitan Sekjend PAN itu memiliki dasar hukum yang berkuatan hukum tetap/inkracht yang sampai hari ini Ade Armando masih menyandang status sebagai tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Cuitan Kang Eddy memiliki landasan hukum yang kuat, memang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade. Namun, dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 tersebut,” ungkap kader PAN.
Masih menurut Lutfi, somasi yang dilakukan oleh kubu Ade hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas, bahkan cenderung mengaburkan status Ade sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Somasi yang dilakukan pihak kuasa hukum Ade cuma akal-akalan saja, cuma cari sensasi dan popularitas, bahkan justru melakukan kebohongan publik dengan berupaya mengaburkan status tersangka Ade,” ujarnya.
Lutfi juga meminta kubu kuasa hukum Ade untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf atas tuduhannya kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PAN.
“Saya meminta agar kuasa hukum Ade mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Kang Eddy melalui media massa, karena sudah menuduh dan mencemarkan nama baik,” pungkas Lutfi.
ACN/Rbt,Tim/Red
