JAKARTA, AN.id – Pembangunan rumah duka dan krematorium acap kali menjadi problematika tersendiri di masyarakat.
Penolakan pembangunan yang terjadi di daerah kalideres jakarta barat belum lama ini dianggap wajar terjadi, sebab dampak dan persyaratan ijinnya yang kurang transparansi.
“Kurangnya transparansi serta persyaratan ijin IMB/PBB yang mengakibatkan adanya penolakan,” ungkap Robert Siagian, Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Prov DKI Jakarta, Sabtu (28/2/2026) di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Robert pun menjelaskan, mengurut hasil temuan dilapangan, adanya sosialisai tentang rencana pembangunan sudah dilakukan di kelurahan kalideres bersama warga.
Namun, katanya, sosialisasi yang mungkin dihadiri perwakilan warga itu, dianggap belum mewakili selurah warga sekitar.
“Perwakilan warga saat sosialisasi dianggap tidak mewakili seluluruh warga,” terangnya
Perlu diketahui, sambungnya, Adanya penolakan oleh warga juga dikarenakan persyaratan ijin IMB/PBG belum terpenuhi.
“Mana mungkin Sudin Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTPRP) mengeluarkan ijin tanpa alas hak yang kuat,” kilahnnya.
Sebab, masihnya, pihak CKTRP wajib meminta kesanggupan pemohon untuk melaksanakan persetujuan lingkungan/UKL/UPL/Analisa.
“Setelah ada kesanggupan persetujuan baru ijin keluar,” tukasnya.
Untuk itu, dia juga meminta agar pemerintah daerah, CKTRP-Cq harus lebih terbuka secara gamblang, agar tidak tendensius di warga.
“Kusus perijinan,kajian analisis harus profesional dan mengutamakan dampak lingkungan serta masyarakat sekitar,” tutupnya.
AN/Red
