ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Korban penipuan Irfan H mengeluh terhadap kinerja Polres Metro Jakarta barat yang sampai saat ini belum juga merampungkan kasus kasus penipuan terhadap dirinya.
“Laporan saya sesuai surat laporan LP/B/705/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tertanggal, Kamis, 3 Agustus 2023 sampai sekarang belum sampai sidang pengadilan,” ungkapnya, Jumat, (15/3/2024).
Diakui Irfan memang butuh proses pada panangananya, tapi sampai saat ini kami baru menerima Surat Pemberituan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-IV (Empat) dengan no :B/117/Res.1.11./2024/Restro JB dan itu sudah hampir 5 bulan.
Irfan menyebutkan segala proses mulai dari pemanggilannya sampai pemanggilan saksi saksi sudah dilaksanakan, namun sampai sekarang masih pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Dia juga menambahkan, bahwa ada saran dari penyidik mediasi tapi yang kami inginkan seharusnya pelaku yang menghubungi kami.
“Memang maksud polisi agar terjadi mediasi dan itu sangat baik Tapi lebih elegan kalau pelaku yang menghubungi saya, jangan pihak peyidik. ya kami merasa tersinggunglah. Berarti tidak ada niat baik pelaku,” imbunya.
Masihnya, dari awal juga tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan dan terkesan menunda pengembaliannya. Irvan menduga memang pelaku itu menggampangkan permasalahan dan memang sudah kerjaanya seperti itu.
Makannya, kata Irfan agar pihak penyidik mempercepat perkara sampai sidang, jangan terlalu lama.
“P 21 dipercepat karena, biar jera” tutupnya.
ACN/Tim/Red