ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Setelah di sahkannya Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas Merdeka Indonesia oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001734.AH.01.07.Tahun 2025, Dr (C). Muh Firdaus Oibowo. S.H., M.H. selaku Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas Merdeka Indonesia menyarankan pada pengurus dan anggotanya agar wajib menggunakan atribut resmi pembasmi agar seperti penegak hukum.

“Seluruh pengurus dan anggota wajiib memakai atribut perkumpulan,” kata Firdaus, Senen (23/3).
Menurutnya, organisasi ini adalah organisasi advokat yang resmi sebagai salah satu organ catur wangsa penegak hukum di indonesia.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak berpenampilan seperti 3 pilar (polisi, jaksa, hakim,” tandasnya.
Sebab, tambahnya, kata dia, kita ini penegak hukum yang lahir dan berjiwa militan dan kita pengacara selon bukan pengacara salon.
“Jadi wajib menggunakan atribut resmi pembasmi,” tambahnya.
Dia pun tak segan segan bagi pengurus dan anggotanya dalam menjalankan tugasnya tidak menggunakan atribut resmi dan kami anggap setengah hati pada perjuangannya maka dengan tegas akan mencabut KTA nya dan SK kepengurusannya.
“Bila melanggar aturan dan kebijakan organisasi akan kami cabut ktanya dan sknya dibekukan,” tukasnya.
ACN/RBT/RED