
ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) 03 Kel Duri Selatan, Kec Tambora, Jakarta Barat yang terpilih secara Aklamasi pengukuhannya di anulir oleh Lurah Duri Selatan.
Feryansyah Ketua RW terpilih secara Aklamasi pada pemilihan yang diselenggarakan pada tgl 8 November 2021 akhirnya tertunda setelah dikukuhkan tgl 14 Nov 2021.
“Kenapa ada penolakan setelah dikukuhkan. Ada apa ini..?, pasti ada yang tidak beres,” hal ini dikatakan Feryansyah saat ditemui awak media Actualnews, Selasa, 22/2/2022 di kediamannya.
Menurutnya, berdasarkan pemilihan yang dihadiri hampir ratusan warga sudah memenuhi aturan Pergub 171 Tahun 2016 dan dilanjutkan pengukuhanya di Pos RW 03 dan dihadiri oleh Sekel (Sekertaris Kelurahan) yang juga Ketua Panitia PPBC (Panitia Penyelenggara Bakal Calon) Rw 03, LMK, Babinsa, Bimas, Kasatgas Pol PP, FKDM.
“Tiba-tiba ada Surat mosi tidak percaya dari 12 Rt di tanggal 15 Nov 2021 pada saya, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawaban,” tukasnya.
“Alasan Rt-Rt buat mosi tidak percaya tanpa dasar yang kuat, sedangkan saya bulum bekerja. Dari mana menilainya,” ucapnya.
Ia menilai ada konsfirasi untuk membatalkan terpilih pemilihan secara aklamasi dan pihak pemerintahan kelurahan harus bertanggung jawab dan prihal ini sudah saya laporkan ke gebernur.
“Kenapa Lurah ingin mengadakan pemilihan kembali, ini patut dicurigai. Ada permainan apa..?, Hak saya terasa di zholimin dan saya sudah adukan ke Gubernur,” tandas Feryansyah.
Terkait itu, Lurah Duri Selatan, Risky Denni Ananda menjelasakan, tidak ada maksud mengagalkan pelantikan RW terpilih secara Aklamasi, namun Proses Pemilihannya tidak menerapkan SK Gub No 171/2016 tentang pedoman tata cara pemilihan RT/RW.

“Ada proses didalam pemilihan itu yang tidak Qorum, yakni tidak memenuhi persyaratan 50% + 1. Yang hadir hanya 9 orang, yang mempunyai hak pilih dari 60 orang,” terang Rizky
Masih Lurah, bagai mana saya meneruskan pelantikannya nanti, padahal tidak memenuhi syarat. Makanya kami (pihak kelurahan) tidak mau mengambil resiko dikemudian hari.
“Yang hadir banyak itu peserta udangan bukan pemilih sah, berdasarkan data absensi pemilihan” imbunya.
“Masa kami mengsahkan pemilihan yang cacat hukum” tukasnya kembali pada Actualnews.
Dari pengumpulan data yang didapat, bahwa hasil musyawarah panitia PPBC dengan seluruh warga yang tertuang dalam TATIB (Tata Tertib) pemilihan, sepakat pemilih hanya diwakilkan 5 orang per RT dari 12 Rt.
Kembali ke Rizki, pihak kelurahan sudah beberapa kali mencari solusi agar perjalanan pemilihan berdasarkan aturan yang belaku.
“Kami sudah 2 kali berusaha memfasilitasi terkait pemilihan dan hasilnya sudah diterima semua warga warga RW 03,” Tutupnya.

Beginilah Kronologis permasalahan Pemilihan RW 03 Kel Duri Selatan yang dijelaskan oleh Kelurahan :
- Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 dimulai pukul 19.30 s.d 22.00 di Sekretariat RW 03, Jalan Duri Selatan Raya Rt. 002/03, telah dilaksanakan musyawarah/rapat Forum RW 03 yang dihadiri oleh Pengurus RT 001 s.d RT 012, perwakilan Tokoh Masyarakat RW 03, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Babinkamtibmas dipimpin oleh 3 (tiga) orang perwakilan dari Tokoh Masyarakat RW 03, Bapak Abdul Jamil, Bapak Asep Suryana, dan Ibu Dwi Yulianti untuk membahas persiapan pemilihan calon Ketua RW 03 yang telah habis masa baktinya sejak bulan November 2019 dengan kesepakatan sebagai berikut:
a. Pemilihan Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2021 pukul 08.00 s.d selesai di halaman Sekretariat RW 03;
b. Seseorang yang boleh mendaftarkan sebagai Calon Ketua RW 03 adalah seluruh warga yang berdomisili dan bertempat tinggal menetap/memiliki tempat tinggal di wilayah RW 03, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau kurang tetapi telah menikah. Persyaratan lainnya menyesuaikan dengan Pergub 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
c. Pemilih yang berhak memberikan suaranya dalam pemilihan Calon Ketua RW 03 adalah Pengurus RT (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan perwakilan 2 orang warga/Tokoh Masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan sehingga jumlah pemilih dalam setiap RT ditetapkan sebanyak 5 orang atau sejumlah 60 orang pemilih dari total 12 RT yang ada di RW 03;
d. Pendaftaran Calon Ketua RW 03 dibuka pada tanggal 23 Oktober 2021 s.d 7 November 2021 mulai pukul 08.00 s.d 22.00 bertempat di Sekretariat RW 03. - Minggu, 7 November 2021 sekira pukul 21.15 menjelang pendaftaran Calon RW 03 ditutup pada pukul 22.00, ada 1 (satu) orang yang mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua RW 03 a.n Feryansyah dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia. Yang bersangkutan, Feryansyah datang mendaftarkan diri dengan membawa lebih kurang 16 (enam belas) orang masa pendukungnya dan menanyakan kepada Panitia tentang sistem atau aturan tata cara pemilihan yang kemudian dijawab oleh Panitia sesuai dengan hasil keputusan musyawarah Forum Warga RW 03 yang telah disepakati bersama pada tanggal 21 Oktober 2021 di Sekretariat RW 03 bahwa pemilihan Calon Ketua RW 03 akan dilaksanakan melalui pemungutan suara pada tanggal 14 November 2021 dengan sistem perwakilan 5 (lima) orang dari tiap-tiap RT yang ada di wilayah RW 03 terdiri dari 3 (tiga) orang Pengurus RT (Ketua, Sekretaris, Bendahara) ditambah 2 (dua) orang perwakilan warga RT yang bersangkutan. Kemudian masa pendukung Feryansyah tersebut melakukan protes dan menolak aturan tersebut dan menghendaki aturan atau tata cara pemilihan yang telah disepakati sebelumnya dirubah menjadi pemilihan langsung dengan ketentuan 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) diwakili 1 (satu) orang yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilihan Calon Ketua RW 03 sehingga terjadilah kegaduhan/suasana yang tidak kondusif. Dikarenakan tidak terwujudnya kesepakatan maka Panitia memutuskan untuk menunda pembahasan hal ini di hari berikutnya.
- Senin, 8 November 2021 pukul 20.00 – 22.30 di Sekretaria RW 03, Panitia melaksanakan sosialisasi hasil musyawarah/rapat Forum Warga RW 03 yang telah disepakati tanggal 21 Oktober 2021, dihadiri oleh Feryansyah dan para pendukungnya, Kepala Seksi Pemerintahan, Babinkamtibmas, Ketua RT 001 s.d RT 012 RW 03, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda. Dalam sosialisasi ini dibahas kembali usulan dari pihak Feryansyah yang menghendaki pemilihan Calon Ketua RW 03 dilakukan dengan sistem Pemilihan per Kepala Keluarga. Dikarenakan tidak tercapainya musyawarah mufakat terkait sistem pemilihan antara perwakilan atau per Kepala Keluarga, kemudian Panitia memutuskan untuk melakukan Votting untuk menentukan sistem pemilihan yang disetujui berdasarkan keinginan suara terbanyak dari peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut. Disaat votting berlangsung, Feryansyah melakukan tindakan provokatif dan intervensi kepada salah satu peserta votting yang menyebabkan kegaduhan dan berakibat gagalnya votting sehingga votting tidak dapat dilanjutkan dan Feryansyah keluar dari ruangan acara sambil meneriakan kekecewaannya. Demi kondusifitas pada saat itu dan mengingat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Calon Ketua RW 03 hanya ada 1 (satu) orang yaitu Feryansyah, maka Panitia memutuskan Feryansyah adalah Calon Tunggal dan ditetapkan secara aklamasi menjadi Calon Ketua RW 03 dan akan dilaksanakan pengukuhan sebagai Calon Ketua RW 03 pada tanggal 14 November 2021. Namun keputusan ini tidak dapat diterima oleh sebagian peserta rapat yang hadir pada saat itu.
- Jumat, 12 November 2021 Panitia menyebarkan undangan sebanyak 36 (tiga puluh enam) undangan yang ditujukan kepada Pengurus RT (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dari RT 001 s.d RT 012 dengan agenda Pengukuhan Calon Ketua RW 03 pada tanggal 14 November 2021.
- Minggu, 14 November 2021 yang semula berdasarkan hasil forum musyawarah RW 03 diagendakan untuk pelaksanaan Pemilihan Calon Ketua RW 03, mengingat Bakal Calon yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi hanya 1 (satu) orang yaitu Feryansyah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Panitia secara aklamasi pada tanggal 8 November 2021, sehingga panitia merubah agenda acara menjadi pengukuhan Feryansyah menjadi Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024. Dari total 36 orang Pengurus RT yang diundang hanya 12 (dua belas) orang yang hadir (3 orang Pengurus RT 001, 1 orang Pengurus RT 003, 3 orang Pengurus RT 004, 2 orang Pengurus RT 006, 1 orang Pengurus RT 008, 1 orang Pengurus RT 009, dan 1 orang Pengurus RT 012). Ada keberatan dari 2 orang warga RT 007/03 yang hadir jika Feryansyah dikukuhkan menjadi Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024 dengan alasan Feryansyah dianggap telah berlaku tidak sopan terhadap Ibu Hartati (Ibu Kandung dari 2 orang yang protes pada saat pengukuhan) saat menanyakan yang dimaksud sistem perwakilan dalam pemilihan Calon Ketua RW 03 pada votting tanggal 8 November 2021 yang menyebabkan Ibu Hartati merasa sok dan menimbulkan ketersinggungan dari Keluarga Ibu Hartati terhadap Feryansyah sehingga terjadi perdebatan dua arah antara 2 orang warga yang menolak dengan para pendukung Feryansyah. Demi menjaga situasi yang kondusif dan mengingat Bakal Calon yang mendaftar hanya 1 (satu) orang, kemudian Panitia memutuskan dan menetapkan Feryansyah menjadi Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024 terpilih secara aklamasi yang disetujui oleh Peserta yang hadir pada saat acara pengukuhan. Selanjutnya Panitia memohon perkenan Lurah Kelurahan Duri Selatan yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Pemerintahan untuk mengukuhkan Feryansyah sebagai Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024.
- Senin, 15 November 2021, Ketua RT 007/03 menyampaikan surat Mosi Tidak Percaya atas Pengukuhan Feryansyah menjadi Calon Ketua RW 03 masa bakti 2021-2024 tanggal 14 November 2021, ditandatangani oleh Para Ketua RT yang tidak hadir pada saat acara Pengukuhan tersebut dengan diperkuat oleh tandatangan 7 orang perwakilan warga dari masing-masing wilayah RT yang bersangkutan dengan alasan Pengukuhan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2021 di Sekretariat RW 03 dianggap tidak sah dan cacat administrasi karena tidak adanya persetujuan atau kesepakatan 2/3 dari 36 orang Pengurus RT yang diundang sehingga mereka menuntut Pihak Aparatur Kelurahan untuk membatalkan pengukuhan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang.
- Kamis, 25 November 2021 pukul 13.00 s.d 16.00 bertempat di Aula Kelurahan Duri Selatan Lantai I, Lurah Kelurahan Duri Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah RW 03 yang dihadiri oleh Feryansyah dan para Pendukungnya, para Pengurus RT 001 s.d RT 012 beserta perwakilan Tokoh Masyarakat dari masing-masing RT yang bersangkutan, Anggota LMK RW 03, Babinkamtibmas, Babinsa, Kasatgas Pol.PP, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi Pemerintahan. Lebih Kurang 90% dari peserta rapat yang hadir menyetujui agar dilaksanakan pemilihan ulang Calon Ketua RW 03, namun beberapa pendukung Feryansyah menyatakan keberatan jika dilaksanakan pemilihan ulang dan menyatakan pengukuhan Feryansyah menjadi Calon Ketua RW 03 pada tanggal 14 November 2021 adalah sah. Terjadi perdebatan panjang antara yang mendukung pemilihan ulang dan yang menolak pemilihan ulang sehingga terjadi keributan dan kegaduhan dalam ruangan rapat yang menyebabkan situasi tidak kondusif sehingga Pimpinan Rapat menghentikan rapat sementara 2 x 15 menit untuk melakukan musyawarah internal pimpinan rapat dengan pihak-pihak terkait. Setelah 2 x 15 menit, rapat kembali dilanjutkan dan mayoritas dari peserta rapat menghendaki pemilihan kembali dan dibuka pendaftaran ulang kembali dengan sistem pemilihan 1 (satu) orang per Kepala Keluarga.
- Untuk mengisi kekosongan Ketua RW 03, mengingat Feryansyah sebagai Calon Tunggal yang telah ditetapkan oleh Panitia ditolak oleh para Pengurus RT di wilayah RW 03 maka atas pertimbangan pelayanan masyarakat di wilayah RW 03 agar tetap berjalan, berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang menyatakan bahwa “apabila terjadi permasalahan dalam hal pemilihan pengurus RT dan/atau RW dan/atau ada permasalahan lain yang dinilai dapat mengganggu pelayanan masyarakat, maka Lurah dapat menunjuk Careteker dari PNS sampai dengan terbentuknya kepengurusan RT dan/atau RW yang baru dan jabatan Careteker paling lama 3 (tiga) bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali”, Lurah menunjuk Sekretaris Kelurahan sebagai Careteker Ketua RW 03, Ahmad Sucipto sebagai Sekretaris Caretaker, dan Feryansyah sebagai Bendahara Caretaker sampai adanya kesepakatan atas permasalahan dalam pemilihan Calon Ketua RW 03 dan menyarankan agar para Pengurus RT dan Tokoh Masyarakat RW 03 segera melakukan musyawarah di tingkat wilayah RW 03.
- Selasa, 18 Januari 2022 pukul 14.00 s.d 16.30 di Aula Kelurahan Lantai I diadakan kembali rapat Koordinasi membahas permasalahan Pemilihan RW 03 yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Tambora dan dihadiri oleh Seluruh Ketua RT yang ada di wilayah RW 03, perwakilan Panitia, 4 (empat) orang Ketua RW, Ketua dan Anggota LMK, Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi Pemerintahan. Dalam rapat ini tidak tercapai kata mufakat dari para Ketua RT sehingga rapat dinyatakan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Para Ketua RW dan Anggota LMK yang hadir menyampaikan saran kepada Lurah sebagai Berikut:
- Agar Lurah dapat membatalkan hasil Pengukuhan tanggal 14 November 2021 dengan alasan adanya penolakan dan mosi tidak percaya dari para Ketua RT yang kemudian segera dilaksanakan Pemilihan Kembali Calon Ketua RW 03 masa bakti 2022-2025.
- Rabu, 26 Januari 2022, Ketua RT 007 dan Ketua RT 008 RW 03 menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 12 (dua belas) Ketua RT di wilayah RW 03 diatas materai dengan didukung tandatangan serta fotokopi KTP perwakilan warga dari masing-masing wilayah RT sebanyak 196 (seratus sembilan puluh) orang yang menyatakan akan mendukung sepenuhnya keputusan Pihak Kelurahan Duri Selatan untuk melakukan Pemilihan Ulang secara langsung sesegera mungkin agar Ketua RW atau Pengurus RW mempunyai legitimasi yang kuat sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.
- Sabtu, 19 Februari 2022, telah dilaksanakan Forum Musyawarah RW 03 membahas persiapan Pemilihan Ketua RW 03 Masa Bakti 2022-2025 yang meliputi Tata Tertib Pemilihan, susunan Kepanitiaan dan waktu pelaksanaan pemilihan. Musyawarah ini dihadiri oleh para Pengurus RT dan perwakilan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda dari 12 (dua belas) RT yang ada di RW 03 dengan jumlah keseluruhan peserta musyawarah 53 (lima puluh tiga) orang dari 75 (tujuh puluh lima) orang peserta yang diundang dan telah sepakat untuk dilaksanakan pemilihan kembali, dibuka pencalonan kembali secara umum dengan mekanisme pemilihan per Kepala Keluarga. Sesuai Pergub 171 tahun 2016 musyawarah ini sah dan quorum karena jumlah 53 (lima puluh tiga) orang peserta yang hadir sudah melebihi 2/3 dari 75 (tujuh puluh lima) orang yang diundang sebagai peserta musyawarah.
ACN/Rbt,Tim/Red