ACTUALNEWS .ID Gowa, Sabtu, 20 Desember 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngero, memasang papan pengumuman di enam lokasi sekitar Bendungan Kareloe, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Pemasangan papan ini bertujuan untuk menegaskan kepemilikan lahan yang diklaim oleh ahli waris Kado Bin Ragga, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Papan pengumuman tersebut mencantumkan dasar hukum berupa putusan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Safri Daeng Ngero menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak ahli waris, serta peringatan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk tidak memasuki, menguasai, memperjualbelikan, menyewakan, atau membangun di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemilik yang sah.
“Papan ini dipasang untuk mencegah klaim atau pemanfaatan lahan secara sepihak. Dasar hukumnya sudah jelas, dan lahan ini berada di bawah pengawasan tim hukum,” tegas Safri.
Dia juga menambahkan bahwa LAKI Sulawesi Selatan akan terus mengawal masalah ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, untuk mencegah potensi sengketa dan pelanggaran hukum di masa depan.ACN/RED
#JenepontoBahagia (Asriel)
